Mamuju, (5/4/2024) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024 tentang Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H/2024 M, dengan ketentuan pokok sbb :

  1. Pelaksanaan Cuti bersama Tidak mengurangi hak cuti tahunan;
  2. Cuti diberikan hanya kepada maksimal 30% dari jumlah PNS di OPD masing-masing, dengan syarat :
    a. Diprioritaskan kepada PNS yang tujuan cutinya dalam wilayah Sulawesi Barat terutama pada daerah pelosok/pedalaman yang membutuhkan waktu berhari-hari perjalanan, dan daerah diluar dari wilayah Sulawesi Barat atau menyeberang pulau
    b. Permohonan cuti setelah lebaran tetap menyesuaikan jenis cuti sesuai aturan pemberian cuti, antara lain cuti tahunan, cuti alasan penting, cuti sakit, dan cuti lainnya
  3. Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai pada pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1445 H sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.
    Selengkapnya dapat dilihat pada SE dimaksud. Terimakasih

“semoga surat edaran ini dapat dipedomani oleh teman-teman ASN, karena kami menginginkan ASN dengan adanya surat edaran ini tidak mengurangi rasa empati kami selaku pemerintah kepada segenap ASN di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Barat untuk tetap bahagia dapat pulang kampung berlibur bertemu dengan orang tua dan sanak saudara, dan kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik”. harap Natsir (MWI)