Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. (Pergub Sulbar nomor 46 Tahun 2016)

Visi :

Terwujudnya Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat yang maju dan malaqbi melalui pengawasan Internal yang profesional.

Misi :

  1. Mendorong Peningkatan Kapabilitas APIP.
  2. Mendorong Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  3. Mendorong penguatan peran Inspektorat sebagai Quality Assuranse.

Comments are closed.