Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perda-Nomor-4-Tahun-2019.Pdfperangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 46)

  1. nspektorat mempunyai tugas pokok tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
  2. Dalam penyelengaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat mempunyai fungsi :
    • perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
    • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur;
    • penyusunan laporan hasil pengawasan;
    • pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI BARAT :

  1. KEGIATAN PKPT : PEMERIKSAAN KEUANGAN, BARANG DAN JASA, KEPEGAWAIAN DAN TUPOKSI
  2. KEGIATAN PEMBINAAN : PEMBINAAN KEUANGAN DAN BARANG/JASA
  3. AUDIT KINERJA
  4. AUDIT BERBASIS RISIKO
  5. KEGIATAN REVIU
  6. KEGIATAN MONITORING
  7. KEGIATAN EVALUASI
  8. PEMERIKSAAN KHUSUS
  9. KEGIATAN SOSIALISASI

Rincian kegiatan sesuai tupoksi pada Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat

Comments are closed.