Majene, – Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dimana, tindak lanjut hasil pemeriksaan wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa.

Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Pemeriksa tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, hal tesebut telah diamantkan dalam UU 15 tahun 2015 UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasll Pengawasan Fungsional.

Penyelesaian Tindak Lanjut harus terus dimaksimalkan sebab dengan melihat seberapa aktif pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan maka kita dapat mengetahui Tingkat akuntabilitas suatu pemerintah daerah.

Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya kepada entitas untuk melakukan perbaikan. “Tindak lanjut atas rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah.

Oleh karena itu Inspektorat Daerah secara aktif melakukan pemantauan dan pendampingan penyelesaian Tindak Lanjut pada masing- masing OPD.

Beberapa waktu lalu Tim melaksanakan pendampingan penyelesaiaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan pada SMA/SMK dan SLB di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar pada tanggal 25 s/d 26 Maret 2024 yang dihadiri seluruh Kepala Sekolah , Perwakilan Dinas Pendidikan, bendahara BOS.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Daerah, H. M. Natsir juga hadir langsung memberikan arahan terkait percepatan percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

“Harapannya adalah dengan adanya pendampingan Tim Tindak Lanjut, entitas dapat lebih mudah dalam memahami dan menanggapi serta menindaklanjuti sebuah rekomendasi,” tandasnya. (MWI)