Satu per satu kasus korupsi di Sulawesi Barat mulai terkuak ke publik. 

Setidaknya ada tiga kasus korupsi di Sulawesi Barat yang menyeret nama sejumlah pejabat jadi tersangka.

1. Korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Pejabat di Dinas ESDM Sulbar ini tersangka korupsi RP 300 jutaan di proyek ini. 

Ialah Sekretaris Dinas ESDM korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

“Tersangka PG selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melaksanakan tupoksinya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, di aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulbar, Jumat (23/6/2023).

Diketahui, pelaksana kegiatan dikerjakan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju.

Ada beberapa rumah tidak layak huni berukuran 2×2 meter dan 2×3 meter yang juga dipasangi instalasi listrik.

Serta adanya peralatan kelistrikan, pengkabelan yang mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar. (Zuhaji/Tribun-Sulbar.com)

“Namun PPTK tetap menyusun laporan akhir tahun kegiatan PLTS, dimaksud sudah terpasang dan selesai,” jelasnya.

Sementara tersangka lainnya yakni, Direktur PT Priyaka Karya, SP selaku penyedia tidak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan pekerjaan.

Tersangka juga tidak melibatkan personil inti melainkan memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut.

“Pekerja itu juga tidak memiliki kualifikasi bidang listrik,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksana kegiatan tersebut dilakukan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500.

Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat, tidak yang sebenarnya di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.

“Faktanya di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja dan hal tersebutlah yang juga mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan,” tambahnya.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 322.660. 800 (*)

2. Kabid Dishut Sulbar Tersangka Korupsi Rehabilitasi Hutan

Kepala Bidang (Kabid) Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Barat (Sulbar) inisial NTR (48) terancam hukuman 20 tahun penjara.

NTR ditetapkan sebagai tersangka korupsi rehabilitasi hutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (20/7/2023) malam.

NTR berjalan meninggalkan kantor Kejari Polman di Jl Muh Yamin, Kelurahan Darma, sembari kedua tangannya diborgol.

Tersangka terancam 20 tahun penjara dari pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tim jaksa penyidik menahan tersangka selama 20 puluh hari kedepan dititipkan ke rumah tahanan Polres Polman.

“Sudah resmi ditahan khawatirnya tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” terang Kasi Intel Kejari Polman, Farid kepada wartawan.

Kepala Bidang (DAS) dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Sulbar inisial NTR (48) tersangka korupsi rehabilitasi hutan saat di kantor Kejari Polman di Jl Muh Yamin, Kelurahan Darma, Polman Kamis (20/7/2023) malam.
Kepala Bidang (DAS) dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Sulbar inisial NTR (48) tersangka korupsi rehabilitasi hutan saat di kantor Kejari Polman di Jl Muh Yamin, Kelurahan Darma, Polman Kamis (20/7/2023) malam. (Kejari Polman)

Ia menjelaskan sesuai pasal dikenakan, tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Nantinya hakim akan menyesuaikan kerugian negara dengan hukuman yang dijatuhkan.

“Paling sebentar empat tahun penjara, tergantung kerugian negara nanti hakim yang tentukan,” tambahnya.

Ia tersangka korupsi saat menjabat sebagai Kepala UPTD KPH Mapilli Dishut Sulbar tahun 2018.

Perkara pembuatan tanaman reboisasi pola intensif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pendulangan Kecamatan Limboro Polman.

Penyidik Kejari Polman menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 720.472.675.

Dengan total anggaran yang dikelola dalam pembuatan tanaman reboisasi dari tahun 2018 sampai 2020 senilai Rp 1.501.362.000.

Farid menjelaskan penahan itu atas dasar adanya alat bukti berupa keterangan saksi dan laporan hasil audit keuangan.

Tersangka sama sekali lanjut Farid, tidak melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan kontrak.

Tim penyidik Kejari pun melakukan ekspos gelar perkara penetapan tersangka atas adanya alat bukti yang cukup.

“Selanjutnya tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Mapolres Polman,” lanjutnya.

3. Ketua Bumdes Desa Patampanua Polman Korupsi Rp 229 Juta

Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) jadi tersangka tindak pidana korupsi.

Ketua Bumdes inisial MI tersebut resmi kenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Kamis (20/7/2023) tadi malam.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tim jaksa penyidik menahan tersangka selama 20 puluh hari ke depan dititipkan ke rumah tahanan Polres Polman.

“Sudah resmi ditahan khawatirnya tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” terang Kasi Intel Kejari Polman, Farid kepada wartawan.

Ia menjelaskan sesuai pasal dikenakan, tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Nantinya hakim akan menyesuaikan kerugian negara dengan hukuman yang dijatuhkan.

Ketua Bumdes Desa Patampanua Kecamatan Matakali, inisial MI tersangka kasus korupsi saat meninggalkan Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Jumat (21/7/2023).
Ketua Bumdes Desa Patampanua Kecamatan Matakali, inisial MI tersangka kasus korupsi saat meninggalkan Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Jumat (21/7/2023). (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

“Paling sebentar empat tahun penjara, tergantung kerugian negara nanti hakim yang tentukan,” tambahnya.

MI menyalagunakan dana Bumdes yang bersumber dari anggaran dana desa sejak tahun 2017 sampai 2019.

Selama tiga tahun mengelolah dana Bumdes sebesar Rp 240 juta, namun anggaran tersebut tidak ada pertanggungjawaban.

“Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229 juta, karena ada Rp 11 juta yang bisa ia pertanggung jawabkan,” terang Farid.

Ia menjelaskan selama tiga tahun modal usaha Bumdes dikelola namun peruntukannya tidak terlihat.

Tak ada satupun usaha ataupun pemutaran modal usaha untuk ekonomi Desa Patampanu.

Farid mengungkapkan pengelolaan dana Bumdes tersebut harusnya menyasar usaha di desa. “Dia tidak bisa pertanggung jawabkan dana yang dikelola untuk apa, tidak ada usaha yang terbangun,” ungkapnya.

Ia menyebut penetapan tersangka itu setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi.

Diperkuat surat laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh tim audit Inspektorat Polman.

Surat laporan kerugian negara pengelolaan dana BUMDes Desa Patampanua anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Selanjutnya penyidik lakukan ekspose gelar perkara, guna menentukan tersangka dalam kasus ini.(*)

sumber : Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul 3 Kasus Korupsi Menyeret Sejumlah Pejabat di Sulawesi Barat Dua Bulan Terakhir, https://sulbar.tribunnews.com/2023/07/23/3-kasus-korupsi-menyeret-sejumlah-pejabat-di-sulawesi-barat-dua-bulan-terakhir?page=4.