Mamuju – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Sulawesi Barat melakukan Sosialisasi dan pemasangan spanduk Pencegahan Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang dipimpin langsung oleh Kombes Setyo Hartono, SIK bersama Inspektur Pembantu Khusus Khairani didampingi oleh Tim UPP Prov. Sulbar pada tanggal 30 Mei 2024 bertempat di SMKN 1 Rangas Mamuju dan SMA 1 Mamuju.
Pungli adalah kegiatan penarikan uang yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum, yang dilakukan oleh dan untuk pribadi ataupun oknum petugas. Tindakan pungli termasuk korupsi. Korupsi adalah suatu perbuatan dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor).
Dalam rangka memuwujudkan pelayanan pendidikan yang bersih pungli, melalui upaya pencegahan UPP Prov. Sulbar, untuk itu, “perlu dilakukan sosialisasi tentang himbauan untuk tidak melakukan pungli pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024”ungkap Setyo Hartono.
Khairani mengatakan bahwa “adapun tujuan dari sosialisasi ini nantinya mampu memberikan pemahaman kepada segenap unsur di satuan pendidikan, mulai kepala sekolah, guru, hingga lingkungan dan orang tua siswa agar tidak terlibat praktik pungli, sehingga proses penerimaan siswa berjalan sesuai ketentuan pemerintah” ujar Khairani
Dalam kegiatan tersebut, Khairani menjelaskan bahwa “Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah WAJIB mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, meliputi persyaratan, seleksi, daya tampung, biaya Pendidikan, dan hasil PPDB melalui pengumuman” terang Khairani
Ditempat berbeda Inspektur Sulbar selaku Wakil Ketua UPP Prov. Sulbar M. Natsir menegaskan bahwa “perlunya kerjasama tim untuk untuk menjaga keadilan dan hak kesetaraan anak-anak yang memiliki kesempatan sama, untuk bisa masuk dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam PPDB di Kabupaten Mamuju” tutup Natsir (mwi)