Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menutup akses masuk dan keluar dari ke wilayah itu untuk mencegah wabah Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Pemerintah Sulbar menghentikan sementara kegiatan operasi pelayanan semua angkutan bus dan angkutan umum lainnya dari kota Makassar ke wilayah Sulbar atau menuju wilayah lain sejak tanggal 28 Maret 2020 hingga situasi kembali kondusif,” kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar di Mamuju, Sabtu (28/3/2020).

Ia mengatakan, menyusul surat pemerintah nomor 3400/642.1a/l/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal pembatasan Pergerakan Orang di Sulbar dan mencermati penyebaran Covid-19 di wilayah Sulbar, serta mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi maka akses keluar masuk ke Sulbar ditutup.

Menurut dia, jika sekiranya tidak dapat menghentikan sementara operasi layanan angkutan umum orang karena kondisi yang tidak dapat dihindari, maka diharuskan memberlakukan Standar Protokol Kesehatan bagi pengemudi.

“Awak bus dan penumpang terutama memastikan penyemprotan kendaraan dengan cairan disinfektan, baik di dalam kabin maupun di luar kabin,” katanya.

Selain itu, mengarahkan penumpang cuci tangan dengan sabun, jaga jarak antar penumpang serta pengukuran suhu tubuh yang apabila ditemukan melebihi batas suhu di atas 37°C dilarang untuk ikut serta di dalam perjalanan bus angkutan dimaksud.

Ia juga mengatakan, pihak penyelenggara pelabuhan baik pelabuhan umum, pelabuhan terminal khusus dan pelabuhan penyeberangan fery rute Mamuju – Balikpapan dan sebaliknya serta pelabuhan rakyat, baik yang diusahakan maupun tidak, pelaku usaha angkutan pelabuhan atau perusahaan bongkar muat di pelabuhan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas.

“Hentikan di pelabuhan hingga situasi kembali kondusif dan dinyatakan aman,” katanya.

Ia juga berharap, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina maupun angkutan barang dan logistik lainnya diharapkan dapat dipastikan telah melakukan pembersihan atau penyemprotan cairan disinfektan serta memberlakukan standar protokol Kesehatan pada sopir dan awak kendaraan jika hendak melalui wilayah Provinsi Sulbar.

Ia meminta, Bupati Pasangkayu segera mengambil langkah pencegahan termasuk membangun posko pengawasan dan pengamanan kendaraan yang melintasi wilayahnya dan menerapkan Standar protokol kesehatan.

“Demikian pula kepada para bupati lainnya untuk mengambil langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 dengan Forkopimda kabupaten masing-masing,” katanya.