Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat kembali menyelenggarakan workshop/diseminasi/sosialisasi dan koordinasi dalam rangka pengawasan atas percepalan penanganan COVID-19, melalui video conference dengan seluruh Inspektorat Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan aplikasi Zoom, diikuti oleh Inspektur, Sekretaris Inspektorat, pejabat struktural, para Irban, para auditor dan P2UPD dari tujuh Inspektorat Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini membahas pengawasan APIP atas Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Acara yang dipandu oleh moderator Lepot Setyanto, Korwas Bidang P3APIP Perwakilan BPKP Sulbar ini berlangsung mulai pukul 10.00 WITA. Kegiatan workshop/diseminasi/sosialisasi dan koordinasi dimulai dengan pengarahan dan pemaparan materi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat, Hasoloan Manalu yang menyampaikan beberapa materi yaitu :

  1. Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.
  2. Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (CIVID-19) berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020;
  3. Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah Virus Corona (COVID-19) berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020.
  4. Tata Cara Reviu oleh APIP atas PBJ dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2020.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta sosialisasi antusias mengajukan beberapa pertanyaan berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan oleh APIP atas pengadaan barang/jasa dalam penanganan COVID-19 dan seluruhnya dijawab oleh narasumber.
Pertanyaan yang paling banyak berkaitan dengan penentuan kewajaran harga barang/jasa, masalah perpajakan dan pelaksanaan reviu/audit pengadaan barang/jasa untuk penanganan COVID-19. Sumber: Humas BPKP Sulbar (SIT)