Gubernur Sulawesi Barat melaksanakan Rakor beserta jajaran Forkopimda Sulawesi Barat, membahas rencana kedatangan TKI (tenaga kerja Indonesia) yang akan datang dari Malaysia ke Indonesia, termasuk ke wilayah Sulawesi Barat.
Jumat, 22 Mei 2020 rapat koordinasi khusus bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat secara virtual melalui video conference. Rapat koordinasi khusus ini membahas rencana kedatangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang akan pulang ke wilayah Indonesia, khususnya ke wilayah Sulawesi Barat. Rakor khusus ini dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar dengan moderator Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris. Rapat koordinasi diikuti secara virtual oleh jajaran pimpinan Forkopimda secara lengkap yaitu Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Danrem 142 Tatag dan Kajati. Rapat juga diikuti oleh para pimpinan instansi vertikal di Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari Kepala BIN Daerah (Kabinda), Danlanal, Danlanud, Kepala Basarnas, Kepala Perwakilan BPKP, Kakanwil Kementerian Agama, Kakannwil Kemenkumham, Kakanwil Perbendaharaan serta pimpinan beberapa OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang terdiri dari Kepala BPBD, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perhubungan dan Direktur RSU Regional Sulawesi Barat.
Rapat koordinasi dimulai pukul 10.00 WITA, berlangsung sekitar dua jam. Mengawali rangkaian rakor ini Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini, yaitu setelah Idul Fitri, akan ada rombongan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang datang dari Malaysia ke Indonesia, termasuk ke wilayah Sulawesi Barat dalam jumlah yang cukup besar. Alasan TKI tersebut datang ke Indonesia adalah untuk pulang kampung karena diputus kerjanya dan karena dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
Selanjutnya Staf Khusus Gubernur Sulawesi Barat, Firdaus Gigo Atawuwur menjelaskan bahwa TKI yang pulang kampung tersebut statusnya adalah tenaga kerja yang bermasalah atau masuk ke Malaysia secara illegal. Hal ini yang menyebabkan Pemerintah Malaysia mendeportasi tenaga kerja tersebut dan mengembalikannya ke Indonesia. Salah satu daerah tujuannya adalah Provinsi Sulawesi Barat. Jumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia melalui Nunukan berjumlah 300 orang dimana sekitar 30 persennya berasal dari Sulawesi Barat. Selanjutnya ada lagi yang dideportasi melalui Entikong sebanyak 32 orang dengan rincian daerah asal dari Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 27 orang, dari Kabupaten Majene 3 orang dan dari Kabupaten Mamuju 2 orang. Firdaus Gigo Atawuwur berharap kepulangan TKI ini dapat difasilitasi penjemputannya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Selanjutnya peserta rapat yang berasal dari pimpinan TNI AL, TNI AU, TNI AD, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial menyatakan kesiapannya untuk saling berkerja sama dan berkoordinasi dalam penjemputan TKI tersebut. Selain itu, jajaran Kemenkumham WIlayah Provinsi Sulawesi Barat siap berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di provinsi lain, untuk mengupayakan agar tidak terjadi dua kali karantina, apabila telah dilakukan karantina di salah satu provinsi di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut berkaitan dengan perayaan Idul Fitri, untuk menghindari penyebaran COVID-19 di Sulawesi Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat berpesan dan menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Barat untuk melaksanakan sholat Ied di rumah dan melaksanakan silahturahim melalui video call atau telepon.
(SIT)