Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menghadiri acara Perjanjian Kerjasama Whistleblowing System Antara Mitra dan Kerjasama di Gedung Merah Putih KPK, Senin, ,21 Desember 2020
Dalam acara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyepakati kerjasama dengan 21 kementerian/lembaga terkait dengan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi. Whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi terintegrasi dengan KPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.Ketua Dalam rilis KPK, Ketua KPK , Firli Bahuri mengatakan, sistem ini menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi. Sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi.
”Whistleblowing system ini bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita, yaitu korupsi,” kata Firli dalam sambutannya usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
KPK berharap Perjanjian Kerja Sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal. Sehingga KPK dan Mitra Kerja akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, terciptanya sinergi yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak. sumber : http://berita.sulbarprov.go.id/index.php/kegiatan/item/2614-pks-whistleblowing-system (SIT)