Mamuju – Andi Ely Herlina Wati Auditor Madya Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat mengikuti sertifikasi jarak jauh (SJJ) untuk penyuluh antikorupsi (Paksi) angkatan ketiga pada tahun 2024 yang diselenggarakan oleh LEMBAGA Sertifikasi Profesi KPK.
Sebelumnya, dalam penyelenggaran SJJ Paksi angkatan pertama pada akhir Januari, sebanyak 50 asesi yang dinyatakan kompeten dari 54 asesi yang mengikuti sertifikasi. Lalu, pada angkatan kedua di Februari, sebanyak 82 asesi dinyatakan kompeten dari 87 peserta.
Penyuluh antikorupsi tersertifikasi telah tersebar di seluruh Indonesia. Mereka tergabung dalam forum-forum Paksi yang berada di tingkat provinsi. Saat ini terdapat 37 forum daerah, 7 forum kementerian/lembaga, dan satu forum profesi.
Sejak 2017 hingga per 31 Maret 2024, jumlah Paksi mencapai 3.853 orang. Rincian, Paksi Pertama berjumlah 2.107 orang, Paksi Muda 1.147 orang, Paksi Madya 52 orang, dan Paksi Utama 75 orang.
Pada kesempatan ini, kegiatan asesmen dibuka oleh Koordinator Harian LSP KPK Sugiarto dan diselenggarakan selama tiga hari, Selasa-Kamis (23-25 April 2024). Asesmen melibatkan 43 asesor dan 79 asesi dari 95 calon asesi yang mendaftar. Untuk PAKSI Sulawesi Barat diikuti oleh asesi Andi Ely Herlina Wati, selaku Auditor Madya di Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.
Sertifikasi dibuka untuk jenjang Pertama dan Muda jalur pengalaman, recognition current compentency (RCC) jenjang Pertama dan Muda, dan kenaikan jenjang Muda, Madya, dan Utama. Khusus sertifikasi kenaikan jenjang Madya dan Utama, proses asesmen dilakukan dengan tatap muka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta.
Manajer Sertifikasi Antikorupsi M. Rofie Hariyanto menuturkan sertifikasi antikorupsi bukan sebatas pemberian pengakuan terhadap penyuluh antikorupsi, tapi bertujuan membantu mereka “memastikan rencana aksi agar dapat terlaksana secara efektif, menarik, dan berdampak” sesuai dengan SKKNI Nomor 303 tahun 2016.
Inspektur Provinsi Sulawesi Barat HM. Natsir menyampaikan “bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai wujud upaya pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan hukum semata melainkan dilakukan juga melalui pendekatan aspek pendidikan dan pencegahan anti korupsi melalui sertifikasi para penyuluh” ujar Natsir
“Pendekatan pendidikan ini bagaimana mengedukasi agar orang sadar dan paham tentang korupsi, apa bahaya dan apa yang tidak boleh dilakukan, kemudian pencegahan dengan memperbaiki tata kelola, reformasi birokrasi dan upaya perbaikan good governance. Terakhir pendekatan hukum atau penindakan agar orang takut melakukan korupsi” tambah Natsir.
Senada dengan hal tersebut Inspektur Pembantu Wilayah II, Suhendra menyampaikan “bahwa kegiatan pendidikan /penyuluhan antikorupsi dan pelatihan antikorupsi di masyarakat oleh Pemerintah Daerah dan/atau penyuluh antikorupsi tersertifikasi dalam rangka meningkatkan literasi antikorupsi di masyarakat merupakan mandatory wajib sesuai amanat Presiden dalam Pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2020 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, bertambahnya pasukan PAKSI itu jelas akan memberikan *multiplier effect* di masyarakat. Sehingga dapat menciptakan budaya antikorupsi di tengah masyarakat,” tutup Suhendra. (AEL)