Oleh: Andre Vincent Wenas
Setelah Pak Bahri, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa APBD DKI Jakarta masih ngaco (ini istilah beliau sendiri), kita sadar bahwa yang punya laporan detail APBD adalah Gubernur (Bupati, Walikota), Ketua DPRD dan Kemendagri.
Ditengarai bahkan tidak semua anggota parlemen (DPRD)nya sendiri punya dokumen rinci anggaran daerah yang nota-bene bakal dimintai persetujuannya itu. Tragis memang.
Dan kita bersama seluruh masyarakat sipil yang peduli dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sudah berkali-kali memohon dan meminta dengan amat sangat supaya rincian APBD itu diunggah saja ke laman resmi pemda masing-masing. Semenjak dari proses perencanaan awal (KUA-PPAS).
Namun seperti berteriak-teriak di pinggir jurang, hanya gema suara sendiri yang kembali didengar.
Kita bisa mengerti sekarang jika Gubernur (Bupati atau Walikota)nya juga tidak ambil pusing dengan transparansi anggaran. Mengapa begitu?
Mudah sekali, lantaran pengawasnya (legislatif) nampaknya sudah terkooptasi oleh manuver kongkalikong bersama eksekutif. Termasuk juga dengan saling kedip mata ke arah yudikatifnya. Kolutif. Wallahualam.
Sehingga akhirnya harapan tentang transparansi anggaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota itu pun semakin pupus. Namun sejak kemarin Pak Bahri (Kemendagri) sudah mengungkap kengacoan APBD DKI Jakarta kita jadi punya harapan baru kepada Kementerian Dalam Negeri.
Kita tahu bahwa setelah diketok palu oleh Ketua DPRD, maka dokumen APBD yang detail itu akan diserahkan kepada Kemendagri. Oleh karena itu, mengapa tidak oleh Kemendagri saja dokumen APBD detail itu diunggah ke laman resmi Kementerian Dalam Negeri.
Sekaligus Kemendagri bisa membuat format standar yang langsung bisa diunggah ke laman (website) resmi kementerian. Jadi lebih praktis.
Dalam hal ini Kemendagri bisa menjadi pendorong utama transparansi anggaran di seluruh daerah. Walaupun memang proses penganggarannya bukan sejak perencanaan awal, tapi sudah dalam bentuk dokumen final yang telah diketok palu oleh Ketua DPRD masing-masing daerah. Tapi lumayanlah.
Sebagai tahap awal, dalam konteks konstelasi per-APBD-an di Indonesia ini sudah sangat progresif. Selanjutnya Kemendagri bisa melaksanakan apa yang diamanatkan oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana UU ini mengamanatkan dijaminnya hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Dan APBD adalah jelas suatu bentuk kebijakan publik.
Maka sebagai langkah awal terjadinya transparansi anggaran di seluruh pemda, kita memohon kepada Mendagri Tito Karnavian, tolonglah agar APBD seluruh pemda bisa diunggah di laman resmi Kementerian Dalam Negeri.
*Andre Vincent Wenas*, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB).
Dalam hal ini Kemendagri bisa menjadi pendorong utama transparansi anggaran di seluruh daerah. Walaupun memang proses penganggarannya bukan sejak perencanaan awal, tapi sudah dalam bentuk dokumen final yang telah diketok palu oleh Ketua DPRD masing-masing daerah. Tapi lumayanlah.
Sebagai tahap awal, dalam konteks konstelasi per-APBD-an di Indonesia ini sudah sangat progresif. Selanjutnya Kemendagri bisa melaksanakan apa yang diamanatkan oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana UU ini mengamanatkan dijaminnya hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Dan APBD adalah jelas suatu bentuk kebijakan publik.
Dalam hal ini Kemendagri bisa menjadi pendorong utama transparansi anggaran di seluruh daerah. Walaupun memang proses penganggarannya bukan sejak perencanaan awal, tapi sudah dalam bentuk dokumen final yang telah diketok palu oleh Ketua DPRD masing-masing daerah. Tapi lumayanlah.
Sebagai tahap awal, dalam konteks konstelasi per-APBD-an di Indonesia ini sudah sangat progresif. Selanjutnya Kemendagri bisa melaksanakan apa yang diamanatkan oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana UU ini mengamanatkan dijaminnya hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dan APBD adalah jelas suatu bentuk kebijakan publik. sumber : https://www.kompasiana.com/andrevincentwenas/5fe89ac7d541df72944caca2/pak-tito-karnavian-tolonglah-apbd-seluruh-pemda-diunggah-di-laman-kemendagri?page=2 (SIT)