Mamuju (18/5/2024) Pasca Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang diikuti oleh Inspektur Sulbar M. Natsir didampingi oleh Irban Khusus Khairani dan Pejabat fungsional Wahjudhy Subianto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI yang digelar oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, berkomitmen akan menindaklanjuti hasil Bimtek tersebut.
sebagimana Kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana. Menurutnya “program ini adalah program berkelanjutan yang dibentuk sampai level provinsi, artinya setiap provinsi yang sudah punya percontohan dibentuk oleh KPK selanjutnya melakukan replikasi dimasing-masing kabupaten secara bertahap dan secara berjenjang” ujar Wawan Wardiana
“KPK telah menetapkan 1 provinsi 1 desa percontohan sudah cukup desa lain sisa mengikuti desa yang sudah menjadi percontohan, dan nantinya KPK akan terus menjaga dan mengawal 33 desa tersebut” ungkapnya
KPK menyorot Desa untuk kegiatan ini karena berawal dari beberapa kajian-kajian, pendampingan dengan pendamping-pendamping desa sebagaimana pesan Presiden Jokowi bahwa kita bangun negeri ini dari pinggiran artinya kita bangun dari desa, oleh karena itu Presiden mengucurkan dana desa miliaran ke seluruh pelosok Indonesia. Berdasarkan data korupsi dana desa diketahui bahwa kasus korupsi dana desa yaitu 800 kasus dari 80.000 desa, selain itu, kearifan lokal menjadi salah satu alasan pula program percontohan desa anti korupsi, dengan demikian diharapkan Indonesia kedepan bebas dari korupsi.
KPK tidak hanya bertugas untuk melakukan penindakan tapi diutamakan adalah pencegahan untuk perbaikan sistem yang didorong untuk menggunakan digitalisasi, dengan begitu korupsi bisa dicegah, adapun penindakan tetap dilakukan sebagai efek jera terhadap pelaku korupsi. Selanjutnya Pendidikan anti korupsi, bagaimana kita menanamkan nilai-nilai integritas anti korupsi kepada anak-anak bangsa, tidak hanya dihapal tapi juga di implementasikan ke masyarakat.
Sejalan dengan itu sebagaimana penjelasan M. Natsir ini “kegiatan ini merupakan suatu hal yang dapat dibanggakan oleh masyarakat sulbar adanya desa percontohan anti korupsi karena dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait indikator Desa Anti Korupsi, sehingga dapat lebih dipahami implementasi anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan desa” terang Natsir
Menurutnya “Tiga faktor korupsi dilakukan yaitu karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi” kutip Natsir
Begitu pula yang diungkapkan oleh Irban Khusus Khairani bahwa “Desa Anti Korupsi merupakan program inovatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” ungkap Khairani
Olehnya itu, Inspektur Sulbar M. Natsir “akan menindaklanjuti hasil bimtek ini dengan membentuk Tim Kerja Percontohan Perluasan Desa Anti Korupsi Provinsi, selanjutnya berkoordinasi dan bersinergi dengan kabupaten untuk mempersiapkan desanya menjadi desa anti korupsi. Dengan memperhatikan hal utama bahwa kepala desanya tidak tersangkut masalah hukum dan desa memiliki sumber daya alam potensial seperti pertanian dan wisata yang lebih dapat dikembangkan dan sumber potensial lainnya” tutup Natsir (mwi)