Kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Namun adapula kabar buruknya atau kabar tidak sedap bahwa tidak semua pegawai mendapatkan gaji 13 tahun 2020.

Setelah Kementerian Keuangan memastikan akan mencairkan gaji 13 2020 pada bulan Agustus.

Kini kepastian itu datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, sebanyak 4.100.894 orang aparatur sipil negara (ASN) menerima gaji ke-13 pada Agustus 2020.

Tjahjo mengatakan mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/ eselon I, dan eselon II serta pejabat setingkat nya.

Artinya pejabat negara/eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya tidak mendapatkan gaji 13 2020.

“Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima,” ujar Tjahjo kepada di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara.

Mereka yang bakal mendapatkan gaji ke-13 adalah tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.

Lalu, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dicairkan pada Agustus.

Dasar hukumnya, kata dia, adalah perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. PP direvisi karena kategori penerimanya berubah.

“Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” kata Menkeu.

Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah Rp 28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi.

Baca juga: Rincian Daftar PNS Penerima Gaji Ke-13 dan Besarannya

Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.

Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran COVID-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp 695,2 triliun.

Sementara pendapatan negara diprediksikan terkontraksi hingga 10 persen yaitu Rp 1.699,9 triliun dalam target perubahan APBN pada Perpres 72/2020 dan defisit diperlebar dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. 

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran gaji pokok TNI

Gaji terbaru prajurit TNI tertuang dalam PP No. 16/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut besaran gaji anggota TNI berdasarkan golongan, dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (Tamtama)

– Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

– Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

– Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

– Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

– Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

– Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

– Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

– Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

– Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

– Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

– Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

– Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

– Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

– Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

– Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

– Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

– Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

– Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

– Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

– Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

– Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

– Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan lain prajurit TNI

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Berikut tunjangan lain bagi TNI:

– Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

– Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

– Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

– Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

– Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

– Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Besaran gaji anggota Polri

Gaji anggota Polri termaktub dalam PP No. 17/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di luar gaji pokok, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

1. Golongan I (Tamtama)

– Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

– Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

– Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

– Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

– Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

– Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

– Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

– Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

– Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

– Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

– Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

– Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

– Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

– Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

– Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

– Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

– Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Sumber : Menpan RB: 4,1 Juta ASN Terima Gaji ke-13 pada Agustus.
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/07/27/22421081/menpan-rb-41-juta-asn-terima-gaji-ke-13-pada-agustus (SIT)