Kebijakan ekonomi makro terutama aspek fiskal dan keuangan negara dapat dikaitkan ke dalam konteks hari ini yaitu bagaimana teori instrumen dan kebijakan dalam situasi menghadapi pandemi COVID-19.
Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah memberikan stimulus fiskal untuk penanganan COVID-19 di sektor kesehatan, social safety net/ jaring pengaman sosial, dukungan industri, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan langkah pemerintah dalam melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19.
“Pertama, untuk perlindungan sosial itu lebih dari 103 juta dari masyarakat Indonesia sekarang dilindungi atau mendapatkan bantuan dari pemerintah. Nilainya lebih dari Rp65 triliun yang kita belanjakan ke bansos. Kemudian, kita juga memberikan untuk usaha kecil menengah adalah relaksasi dan bantuan pembayaran suku bunga dan dalam hal ini dilakukan dalam rangka agar mereka memiliki ruangan bangkit kembali karena omzet turun atau tidak bisa bekerja atau berjualan sama sekali. Ini terutama untuk kredit yang sangat kecil yaitu di bawah Rp10 miliar ada yang PIP atau ultra mikro. Tujuannya supaya UMKM memberikan mendapatkan tempat cara untuk bisa survive cepat dalam situasi yang sulit ini,” ungkap Menkeu.
Perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah terus ditingkatkan secara sangat meluas dan telah mencakup lebih dari 60% masyarakat Indonesia yang paling sudah mendapatkan benefit manfaat dari bantuan sosial seperti PKH, kartu sembako, listrik gratis maupun diskon tarif listrik, kemudian ada bansos tambahan untuk wilayah Jabodetabek dan kartu Prakerja.
“Ini adalah desain untuk pemulihan ekonomi di dalam Perppu dan ini masih di dalam proses yang terus kita akan perbaiki tapi di Perppu disebutkan bahwa pemulihan ekonomi harus dilakukan untuk mendukung dunia usaha secara adil, secara transparan, tidak boleh punya moral hazard. Dari sisi pemulihan itu bisa melalui belanja negara yang ditambah, bisa melalui penempatan dana pemerintah melalui pinjaman penjaminan kredit modal kerja, penyertaan modal dan juga dari sisi investasi pemerintah. Jadi, pemerintah melakukan hal-hal yang uprecedented di dalam situasi seperti saat ini,” tutup Menkeu.
Sumber : Kemenkeu (SIT)