Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Majene, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Pelaksana Tugas Bupati Majene melalui Gubernur Sulawesi Barat berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.76-3703 Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020.

Dalam Surat Keputusan Tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Majene Provinsi Sulawesi Barat, oleh Mendagri menunjuk Drs H M Natsir M.M yang diketahui menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Penunjukan itu dikarenakan Bupati Majene Fahmi Massiara berhalangan tetap karena meninggal dunia sedangkan Wakil Bupati Majene, Lukman Nurman tengah menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak 2020 dari tanggal 26 Sepetember 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.

Surat Keputusan yang sudah beredar luas melalui media sosial dan pesan berantai itu, Jum’at (9/10/2020) menyebutkan, Pejabat Sementara Bupati Majene mempunyai tugas dan wewenang antara lain;

a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,

b. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

c. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang defenitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara;

d. Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan;

e. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan:

f. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangan antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, pejabat Sementara Bupati Majene bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Barat.

Pejabat Sementara Bupati Majene sebagaimana disebutkan pada Diktum kesatu berakhir pada saat Wakil Bupati Majene selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, dengan menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Barat meliputi:

a. Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye Pilkada,

b. Gambaran umum Netralitas Aparatur Sipil Negara pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada,

c. Langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pejabat Sementara Bupati Majene dan

d. Kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat Petahana melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanda Muhammad Tito Karnavian itu mulai berlaku pada 26 September 2020.

Disebut-sebut jadwal pelantikan M Natsir sebagai Pjs Bupati Majene pada 14 atau 15 Oktober 2020 mendatang di Kantor Gubernur Sulawesi Barat. sumber : https://mamujupos.com/mendagri-tunjuk-m-natsir-sebagai-pelaksana-tugas-bupati-majene (SIT)