Kita mungkin masih mengingat kasus-kasus korupsi yang sering kita jumpai melalui media
massa, baik cetak maupun elektronik. Kasus-kasus korupsi umumnya didominasi oleh
kasus suap-menyuap dan gratifikasi. Sebut saja kasus terkait audit PT Jasa Marga cabang
Purbaleunyi Tahun 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua
tersangka yaitu Sigit Yugoharto (SGY) Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Setia Budi (SBD), General Manager PT Jasa Marga
(persero) cabang Purbaleunyi. Sigit selaku ketua tim audit diduga menerima gratifikasi dari
Setia Budi berupa satu unit motor Harley Davidson. Gratifikasi ini diduga diberikan untuk
memengaruhi hasil audit terhadap pengelolaan keuangan PT Jasa Marga cabang
Purbaleunyi tahun 2015/2016. Belum lagi kasus yang menghebohkan dunia perpajakan,
yaitu kasus korupsi Gayus Tambunan seorang Pegawai Kantor Pajak Golongan III yang
didakwa KPK telah menerima gratifikasi milyaran rupiah dan akhirnya berujung pada
vonis penjara 8 (delapan) Tahun, denda Rp.1.000.000.000,- subsider pidana kurungan 4
(empat) bulan serta sejumlah asetnya kemudian dirampas oleh negara. Dari data KPK,
diketahui dalam kurun waktu 2004 – 2019, tercatat sebanyak 1.218 kasus penindakan
gratifikasi dan telah dieksekusi sebanyak 676 kasus. Sangat kuat dugaan bahwa dalam
penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah masih sangat rawan terjadinya
gratifikasi, baik itu dari level Top Manager, Middle Manager, Low Manager dan bahkan
kalangan staf, termasuk para auditor Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). selengkapnya

Penulis : HASRUL THALIB, SE (Auditor Muda pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat/Penyuluh Anti Korupsi Pratama

Editor : yudianto (SIT)