Menkopolhukam RI Mahfud MD meminta setiap kepala daerah dan jajaran Forkopimda agar dapat menjaga keamanan, serta mengedukasi masyarakat dengan memberikan pemahaman yang baik terkait Undang-Undang Omnibus Law.
Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi (rakor) kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, yang digelar secara virtual, Rabu 14 Oktober 2020.
“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan hoax dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari Undang-undang ini,”ucap Mahfud
Selain itu, juga meminta unjuk rasa yang tujuannya bukan menyampaikan aspirasi melainkan hanya membuat kerusuhan, agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Yang memang anarkis harus ditangani, negara ini harus diselamatkan, jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali,”tandasnya
Mahfud mengungkapkan, unjuk rasa terkait Undang-Undang Cipta Kerja masih dan akan terus berlanjut di berbagai daerah.
“Saudara sekalian unjuk rasa terkait dengan Undang-undang ini masih terus berlangsung dan dari sudut intelijen memang akan terus berlangsung sampai beberapa lama, meskipun skalanya semakin kecil,”bebernya
Ia menjelaskan, Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh sulitnya ijin usaha, adanya korupsi, angkatan kerja yang tiap tahunnya terus bertambah sehingga harus disediakannya lapangan pekerjaan.
Hal senada disampaikan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto yang menyampaikan tentang manfaat Undang-Undang Cipta Kerja dan substansinya.
Airlangga menuturkan, Undang-undang Cipta Kerja mempunyai manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.
Sedangkan substansinya, lanjut Airlangga, diantaranya peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan PSN, administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah mengatakan, jika pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak dilakukan, maka lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Sementara itu, Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan pertemuan tersebut untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja kepada Kepala Daerah, Unsur Forkopimda di provinsi, kabupaten/kota, sehingga bisa memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap dan juga mengambil langkah-langkah responsif dan proaktif terkait RUU Cipta Kerja.
Rakor yang digelar secara virtual tersebut, diikuti oleh Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar bersama unsur Forkopimda melalui video conference, di ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar. Sumber : http://berita.sulbarprov.go.id/index.php/kegiatan/item/2501-mahfud-minta-kepala-daerah-dan-forkopimda-edukasi-masyarakat-terkait-omnibus-law (SIT)