Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk tidak main-main dan berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara di tengah bencana non-alam covid-19. Saat ini keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta, saat rapat terbatas bersama Mendagri, BPK, BPKP dan LKPP melalui video conference, Rabu (8/4/2020). “Saya menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), saving human life is the fisrt priority and our goal,” ujar Firli Bahuri.
Firli menjelaskan kepada seluruh kepala daerah yang ikut dalam video conference untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020.
“Saya telah jelaskan terkait rambu-rambu supaya tidak terjadi korupsi sesuai dengan SE No 8 Tahun 2020,” jelas Firli.
Ia menambahkan bahwa komitmen KPK saat ini lebih mengutamakan agenda pencegahan. Namun, sambungnya, dengan tidak menyampingkan penindakan.
KPK mengimbau agar kepala daerah menjadikan SE Nomor 8 Tahun 2020 sebagai pedoman maupun petunjuk untuk tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19.
Dimana, dalam surat edaran tersebut diatur agar tidak ada pejabat yang melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang dan jasa. Kedua, tidak memperoleh kickback dari penyedia. Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi.
“Kelima, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi. Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkas Firli.
AMR Okezone Rabu 08 April 2020 19:01 WIB