Tingkat kepatuhan LHKPN Wajib Lapor Pemprov. SulBar Tahun 2018 sebesar 93,62%.
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pelaporan tepat waktu hingga mencapai 100% pada periode ini, serta diharapkan ke depan, Pemprov. SulBar dapat memperoleh predikat yang terbaik se-Indonesia, maka diharapkan agar para Wajib Lapor segera mengisi dan melaporkan LHKPN Tahun 2019 masing-masing pada aplikasi elhkpn.kpk.go.id
Satgas LHKPN Inspektorat Prov. Sulbar