Kepala Inspektorat Sulbar, Suryadi tegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Hal itu di sampaikan saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju beberapa waktu lalu.

Suryadi di pengging Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi APBD Sulbar tahun 2016 yang menyeret 4 unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.

Hampir Dua jam lamanya Suryadi memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim, JPU, Penesehat Hukum (PH) terdakwa dan ke empat erdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH terdakwa dan ke empat terdakwa, Suryadi menegaskan bahwa, tidak ada kerugian Negara dalam pelaksanaan APBD Sulawesi Barat pada tahun Anggaran 2016.

“Iya, tidak ada temuan kerugian Negara,” Kata Suryadi.

Saudara saksi pernah menjadi Auditor pusat di Jakarta, sebagai seorang auditor adakah kerugiakan Negara yang ditunjukkan pokir-pokir terdakwa? Tanya salah seorang penasehat Hukum.

“Pada hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan APBD Provinsi Sulbar tahun 2016 itu tidak ada masalah dan tidak ada kerugian Negara. Dan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) satu per satu telah diperiksa dan di audit oleh BPK, tidak ada temuan kerugian Negara, Hasil Audit BPK APBD Sulbar tahun 2016 itu WTP,” Tegas Suryadi.

Suryadi menambahakn bahwa, baik perencanaan maupun pelaksanaan tidak ada masalah dan tiak ada temuan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat dan terakhir hasil Audit BPK.

Apakah saudara pernah mendapatkan aduan dari SKPD terkait adanya Desakan, Intimidasi, Tekanan atau Interpensi dari pimpinan atau anggoga DPRD Sulbar atas pengelolan atau pelaksanaan kegiatan di SKPD tahun 2016..? Tanya salah seorang terdakwa.

“Tidak ada aduan dan tidak pernah kami dengar dan dapatkan,” Tegas Suryadi. (A2/edo)