Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ada rencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Hal itu menanggapi pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berencana menaikkan gaji PNS melalui tunjangan kinerja (tukin) minimal jadi Rp9 juta hingga Rp10 juta.
“Tidak ada rencana menaikan gaji PNS. Dalam UU pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi SINDOnews, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Menurut dia Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan. Sementara,
terkait kenaikan gaji tersebut masih dalam kajian belum ditetapkan kapan akan dinaikkan.
Adapun soal gaji tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di antaranya mengamanatkan terkait penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun. “Saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang,” kata Rahayu. sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/284134/34/kementerian-keuangan-bantah-gaji-pns-naik-tahun-depan-1609243944 (SIT)