Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang merencanakan pelayanan publik berbasis elektronik (e-services). Rencana ini merupakan perwujudan dari arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo agar dapat memudahkan perizinan dan deregulasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kemenpan RB saat ini sedang menyusun kebijakan berupa Peraturan Menteri PANRB yang berisi pedoman penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik. E-services sendiri merupakan sistem pelayanan publik yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis internet.
“Kebijakan ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pengembangan dan pedoman penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik di setiap unit pelayanan publik,” ucap Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Instrumen Identifikasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik secara virtual, pada Kamis 8 Oktober 2020.
Dengan memanfaatkan internet diharapkan, pelayanan berbasis elektronik dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan juga dalam mengakses informasi layanan.
“Untuk itu, setiap unit penyelenggara pelayanan (UPP) diharapkan mampu menyediakan sebuah layanan elektronik atas pelayanan yang diselenggarakan,” tambahnya.
Seiring dengan disusunnya panduan penyelenggaraan pelayanan elektronik, unit kerja Deputi Bidang Pelayan Publik juga tengah menyusun pedoman evaluasi untuk mengetahui capaian dari penyelenggaran tersebut.
Evaluasi akan dilakukan terhadap layanan berbasis elektronik, jenis informasi, dan alur kerja. Lebih lagi, terdapat aspek lainnya yang akan di evaluasi seperti efisiensi, kepercayaan, keandalan, pelayanan, kemudahan, ketersediaan, informasi, serta interaksi.
Menurut Diah, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan e-services ini yakni aspek arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan aspek manajemen. Arsitektur SPBE sendiri terdiri dari proses bisnis yang tersusun dengan baik, dukungan infrastruktur, keaman jaringan, informasi yang akurat serta aplikasi yang mudah digunakan.
“Sedangkan aspek manajemen mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengelolaan informasi, dan manajemen sumber daya manusianya,” tambahnya.” Sumber : https://www.tagar.id/kemenpan-rb-rencanakan-pelayanan-publik-berbasis-elektronik (SIT)