Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerima Laporan Hasil Review atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) tahun 2019.

Laporan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Hasil review diserahkan Kepala BPKP M Yusuf Ateh kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang dilakukan secara simbolik dan virtual.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa LKjPP merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah terhadap kinerja atas penggunaan anggaran tahun 2019. 

Menurutnya hingga saat ini masih dijumpai beberapa kelemahan dalam pada LKjPP.

Kelemahan dalam proses penyusunan, maupun kemampuan kementerian/lembaga dalam menyajikan laporan kinerjanya. 

Selain itu, target pembangunan belum sepenuhnya terkawal oleh kementerian atau lembaga yang menjadi penanggungjawabnya.

Hal tersebut dapat disebabkan karena indikator kinerja pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019, belum menyajikan informasi secara lengkap kementerian/lembaga penanggungjawabnya. 

“Sehingga indikator tersebut tidak sepenuhnya dijabarkan ke dalam rencana kerja kementerian/lembaga yang bersangkutan. Walaupun secara umum kualitas LKjPP tahun 2019 ini lebih baik dari pada tahun sebelumnya, namun kondisi ini tidak dapat biarkan,” ujarnya dalam Penyerahan Hasil Reviu yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (13/05/2020).

Diharapkan agar tahun mendatang kelemahan tersebut harus diperbaiki secara komprehensif dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan penyusunan RKP dan LKjPP baik BPKP, Bappenas, maupun Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut Tjahjo berpesan agar jajaran Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB untuk terus mendorong kementerian/lembaga menyusun dan semakin memperbaiki penyajian laporan kinerja.

Laporan yang sesuai dengan kinerja utama masing-masing, serta sesuai dengan target-target kinerja yang telah ditetapkan dalam RKP.

“Setiap kementerian/lembaga harus menganggap bahwa target dalam RKP merupakan perintah yang harus diwujudkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan dalam melaksanakan review LKjPP tahun anggaran 2019, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 10/2015.

Peraturan menteri itu berisi tentang Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat serta berdasar pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.

Untuk ruang lingkup reviu meliputi kesesuaian penyajian secara format dan substansi, serta pengungkapan capaian kinerja kementerian/lembaga. 

Ateh juga memberikan saran agar Kementerian PANRB dapat memperbaiki sistem akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan melakukan perencanaan dan pelaksanaan kinerja yang komprehensif dan holistik.

“Dengan bergesernya arah pembangunan pada tahun anggaran 2020 karena adanya refocusing dan realokasi untuk penanganan pandemi COVID-19. Kementerian PANRB perlu mengantisipasi sejak dini pengaruhnya terhadap kinerja pemerintah, serta kementerian/lembaga dan pengukuran capaiannya,” katanya.

Plt. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Jufri Rahman mengatakan bahwa LKjPP menyajikan informasi capaian kinerja pemerintah pusat dan ikhtisar capaian kinerja Kementerian/Lembaga (K/L).

LKjPP disusun dengan melakukan pengikhtisaran laporan kinerja tahun 2019 masing-masing K/L di lingkungan pemerintah pusat. 

Pengikhtisaran dilakukan dengan memilih sasaran strategis yang paling menggambarkan kinerja organisasi terkait dengan sasaran pokok pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RKP tahun 2019 dan bidang tugas atau urusan K/L bersangkutan. 

Selanjutnya, dilakukan pemilihan atas indikator-indikator kinerja Sasaran yang paling menggambarkan kinerja Sasaran Strategis K/L masing-masing.

“Diharapkan acara ini  mampu memicu percepatan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja/manajemen kinerja sektor publik pada seluruh instansi pemerintah, dan pada akhirnya akan mewujudkan pemerintahan yang efektif,  efisien, transparan dan akuntabel,” pungkasnya

Sumber : Tribunnews.com 
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
(SIT)