Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Paryono, mengatakan Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang untuk poliandri, atau memiliki lebih dari satu suami. Meski begitu, bagi PNS pria tetap diperbolehkan berpoligami atau memiliki lebih dari satu istri, dengan sejumlah syarat tertentu.
Menurut Paryono, hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada hakikatnya, Paryono mengatakan sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU tersebut, bahwa baik pria maupun wanita hanya boleh memiliki satu orang pasangan. Namun di ayat 2, disebutkan bahwa pria dapat menikah lagi dengan perizinan pengadilan.
“Tidak diatur seorang istri untuk bersuami lagi karena dalam agama tidak ada yang mengizinkan seorang wanita memiliki lebih dari satu orang,” kata Paryono saat dihubungi Tempo, Senin, 31 Agustus 2020.
Ia mengatakan poin yang sama ditegaskan ulang khusus bagi PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang kemudian direvisi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. “PP 10 dan PP 45 tersebut merujuk pada UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” ujar Paryono.
Paryono juga mengatakan Pasal 2 pada UU Perkawinan mengatakan perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selain itu perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Poliandri jelas tidak sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan dan hal tersebut pasti tidak dicatatkan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan ada tren baru di sejumlah aparatur sipil negara atau ASN yakni poliandri. Ia mengaku mendapat beberapa laporan terkait hal tersebut, dan akan memutuskan masalah ini setelah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM. Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1381208/kemenpan-rb-jelaskan-alasan-pns-tak-boleh-poliandri (SIT)