Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) telah menerbitkan Surat Bernomor 440/5113/SJ Tanggal 14 September 2020 Perihal Pelaksanaan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan mengungkapkan, nantinya diharapkan masing-masing daerah untuk menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Melalui Surat ini, Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota. melaksanakan Rapat Koordinasi,” kata Benni di Jakarta, pada Selasa (15/9/2020).

Selanjutnya Benni menyatakan, rapat koordinasi dimaksud akan membahas beberapa poin krusial.

“Beberapa poin yang dibahas antara lain Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Sosalisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Pencegahan dan Deteksi Kerawanan Penularan Covid-19, dan Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” jelas Benni.


Dilapokan ke Tim Koordinasi

Benni menambahkan, rapat koordinasi diharapkan dapat agar dilaksanakan paling lambat Jumat, 18 September 2020 dan nantinya hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah.

“Kemendagri berharap rapat koordinasi ini berjalan dengan lancar dan sukses sehingga nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing-masing daerah terkait dengan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU dan Peraturan Bawaslu,” tandas Benny.

Sumber : https://www.liputan6.com/pilkada/read/4356445/kemendagri-instruksikan-kepala-daerah-laksanakan-rakor-penegakan-hukum-protokol-kesehatan (SIT)