Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan aplikasi super atau super apps tentang layanan pemerintahan.
Perpres itu menyebut super apps layanan pemerintah dengan istilah “Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)”. Pasal 2 ayat (4) perpres itu menyebut aplikasi harus sudah terintegrasi dan diluncurkan terpadu pada triwulan III 2024.
Rencana penerapan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik atau e-government telah disampaikan Jokowi sebelumnya. Ia ingin SPBE memangkas waktu pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas berkata Jokowi ingin SPBE menjadi cara pemerintah menekan korupsi di birokrasi.
“Arahan Presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi menjadi kewajiban. Dan bukan sekadar digitalisasi, tapi seluruh rangkaian digitalisasi itu harus terintegrasi. Sehingga semua berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan,” kata Anas, Kamis (2/2), dilansir situs resmi Kemenpan RB.
sumber : artikel CNN Indonesia “Jokowi Teken Perpres Super Apps untuk Layanan Pemerintahan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231221122402-32-1040119/jokowi-teken-perpres-super-apps-untuk-layanan-pemerintahan.