Mamuju – Kepala Inspektorat Sulbar Muh Natsir memastikan para pegawainya tidak absen dihari kedua bekerja pasca libur panjang.
Mengingat, para pegawai Pemprov Sulbar diwajibkan mulai masuk kantor pada tanggal 16 April 2024 usa libur lebaran Idul Fitri 1445/H.
Bahkan, akan dilakukan pendataan selama tiga hari mulai tanggal 16 sampai 18 April 2024 diseluruh instansi lingkup Pemprov Sulbar.
Jika didapatkan ada menambah hari libur tampa ada alasan jelas maupun izin kepada pimpinan OPD masing-masing akan diberikan sanksi.
Adapun, sanksi yang disediakan Pemprov Sulbar yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sehingga, pimpinan Inspektorat Sulbar mengecek kehadiran para pegawainya di hari kedua mulai masuk kantor.
“Kita pastikan ASN lingkup Inspektorat Prov Sulbar hadir dihari kedua,” kata Muh Natsir.
Mengingat, sesuai arahan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh tidak ada dibolehkan pegawai menambah hari libur.
“Kita apresiasi atas keseriusan para aparat pengawas yang senatiasa patuh terhadap ketentuan mematuhi jam kerja terutama di awal-awal hari kerja Pasca Hari Raya 1445 H,” ungkapnya.
H M Natsir meminta kepada seluruh auditor agar memastikan kepatuhan ASN di seluruh OPD. (MWI)