Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Jokowi menandatangani aturan tersebut untuk diundangkan pada 29 September 2020. Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko mengatakan, perpres tersebut diterbitkan karena pemerintah telah melakukan seleksi PPPK pada 2019. Menurut dia, seleksi diikuti 71.000 peserta yang memenuhi persyaratan. Hasilnya, ada 51.000 peserta yang lulus seleksi PPPK. “Atas dasar itu perlu ditetapkan aturan gaji, karena belum, maka ditetapkanlah melalui Perpres (98/2020),” kata Teguh, dilansir dari Kontan.co.id pada Sabtu (3/10/2020).

Teguh mengatakan, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS. “Jadi nanti tergantung jabatannya mereka. Jadi kalau di PNS ada namanya kelas jabatan I sampai kelas jabatan XVII,” ujar dia. Teguh mengatakan, pengelompokan PPPK yang lulus seleksi di antaranya tergantung keahlian dan latar belakang pendidikan. Ia mengatakan, dari 51.000 yang lulus seleksi, sebagian besar merupakan guru yang ada di bawah pemerintah daerah. “Kebanyakan karena ini guru, pendidikan minimalnya S1, maka S1 dia duduk di klasifikasi golongan IX,” ucap dia.

Teguh melanjutkan, 51.000 peserta yang telah lulus seleksi sudah diangkat menjadi PPPK jika sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Sebab, saat ini pihaknya tengah memproses agar semua peserta yang lulus seleksi mendapatkan SK pengangkatan. “Sudah resmi diangkat kalau sudah terima SK. Karena itu, kami semua bekerja keras memproses agar mereka dapat segera menerima SK,” ucap dia. Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, adanya perpres ini membuat kepastian gaji dan tunjangan untuk PPPK. Namun, tepat atau tidaknya kebijakan ini harus dilihat setelah implementasi dalam kurun waktu tertentu. “Sudah diatur sedemikian sudah oke, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” kata Agus.

Ketentuan perpres Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah. Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut. Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Kemudian, perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD. Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sumber : Kompas.com dengan judul “Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Setara PNS, Ini Penjelasan Kemenpan RB”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/03/06461581/gaji-dan-tunjangan-pppk-kini-setara-pns-ini-penjelasan-kemenpan-rb?page=all. (SIT)