Pemprov Sulbar mengulang prestasi mendapatkan opini yang sama pada Laporan Keuangan 2014 dan 2015. Pada Pemkab di wilayah Sulbar, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, Mamuju Utara dan Mamasa telah mendapatkan opini sama pada laporan 2015. Sementara Polewali Mandar masih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pemberian opini tersebut adalah amanat Undang-undang Dasar 1945 pada BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mendefenisikan opini sebagai pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemberian opini terhadap laporan keuangan didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundangundangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan pemeriksa menurut UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yaitu opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), wajar dengan pengecualian (qualified opinion), tidak wajar (adversed opinion) dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Opini WTP berarti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan bebas salah saji yang material. Dengan demikian, laporan keuangan telah memenuhi syarat untuk dapat dibaca dan dianalisa pengguna laporan keuangan.
Selain itu, opini WTP berarti telah terdapat sistem pengendalian internal yang memadai, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan pada laporan keuangan.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah menyebutkan, pengguna laporan keuangan adalah (1) Masyarakat; (2) Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa; (3) Pihak yang memberi atau berperan dalam donasi, investasi, dan pinjaman; dan (4) Pemerintah.
Menurut Mardiasmo, bagi pihak eksternal, LKPD yang berisi informasi keuangan akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Sedangkan bagi pihak internal pemerintah daerah, laporan keuangan tersebut dapat dijadikan alat evaluasi kinerja.
Membaca LKPD
Penggunaan laporan keuangan sebagai alat pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik belum maksimal. Penelitian Sarji (2016) menyimpulkan kelompok pengguna yang intensif menggunakan laporan keuangan adalah pihak eksekutif dan legislatif. Sementara masyarakat secara umum belum menggunakan laporan keuangan sebagai alat pengambilan keputusan secara maksimal.
Kondisi ini sangat disayangkan karena laporan keuangan mengandung informasi yang berharga dan bersifat obyektif sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Selain itu, penyusunan laporan keuangan memakai anggaran yang tidak sedikit sehingga efektivitas penggunaan anggaran tersebut menjadi tidak maksimal jika LKPD tidak dimanfaatkan dengan baik.
LKPD menginformasikan pada penggunanya tentang nilai-nilai aktiva, total utang, aktiva bersih, total pendapatan, total pengeluaran dan arus kas masuk dan arus kas keluar. Namun sampai saat ini, laporan keuangan tak menginformasikan pada pengguna kondisi keuangan/kondisi kesehatan pemerintah daerah.
Kondisi keuangan pemerintah daerah didefinisikan sebagai kemampuan keuangan suatu pemerintah daerah untuk memenuhi kewajibannya (kewajiban jangka pendek, kewajiban operasional, dan kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat), untuk mengantisipasi kejadian tak terduga, dan untuk mengeksekusi hak keuangannya secara efisien dan efektif (Ritonga, 2104).
Untuk memudahkan penggunaan laporan keuangan sebagai alat pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik, Ritonga (2014) memperkenalkan beberapa model analisis laporan keuangan pemerintah daerah sehingga pembaca laporan keuangan dapat memaknai angka-angka pada laporan keuangan.
Analisis Solvabilitas Anggaran
Solvabilitas anggaran menunjukkan kemampuan pemerintah daerah mendapatkan pendapatan mendanai operasinya selama satu perioda akuntansi (Nollenberg et al, 2003, dalam Ritonga, 2014).
Indikator ini dihitung dengan membandingkan pendapatan normal pemerintah daerah sebagai pembilang dengan pengeluaran operasional sebagai penyebut.
Rasio perbandingan tersebut menunjukkan banyaknya pendapatan pemerintah daerah yang tersedia untuk membiayai belanja operasional. Semakin tinggi rasio yang didapatkan mengindikasikan kemampuan pemerintah daerah membiayai belanja operasional semakin baik.
Rasio solvabilitas anggaran menjawab pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan pendapatan. Implementasi dari rasio solvabilitas anggaran ini misalnya evaluasi belanja pegawai pemerintah daerah. Total belanja pegawai seharusnya selaras dengan pendapatan daerah.
Jika rasio solvabilitas anggaran menunjukkan pemerintah daerah tidak mampu menyediakan pendapatan untuk membayar belanja pegawai maka perlu segera dilakukan evaluasi. Evaluasi tersebut dapat berupa meningkatkan pendapatan atau mengurangi belanja pegawai.
Analisis Kemandirian Keuangan
Kemandirian keuangan adalah suatu kondisi pemerintah daerah tidak rentan terhadap sumber pendanaan di luar kendalinya atau pengaruhnya, baik dari sumber-sumber nasional dan internasional (CICA, 1997 dalam Ritonga, 2014).
Kemandirian keuangan dihitung dengan membandingkan antara pendapatan asli pemerintah daerah sebagai pembilang dengan total pendapatan atau total belanja sebagai penyebut.
Rasio kemandirian keuangan menunjukkan kontribusi pendapatan asli daerah dalam membiayai aktivitas pemerintah daerah. Semakin tinggi rasio kemandirian keuangan menunjukkan kemampuan pemerintah daerah membiayai aktivitas pemerintah daerah menggunakan Pandapatan Asli Daerah (PAD).
Rasio kemandirian keuangan menunjukkan kemandirian pemerintah daerah saat melaksanakan aktivitasnya. Dengan demikian, intervensi terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah oleh pihak-pihak tertentu dapat dihindari.
Selain itu, rasio kemandirian keuangan menunjukkan kemampuan pemerintah daerah untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah sehingga upaya pemerintah daerah untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah dapat diukur dengan ilmiah.
Solvabilitas layanan menunjukkan kemampuan pemerintah daerah menyediakan dan mempertahankan kualitas pelayanan publik yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat (Wang et al, 2007 dalam Ritonga, 2014).
Solvabilitas layanan dihitung dengan membandingkan sumber daya fasilitas atau sarana yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat sebagai pembilang dengan jumlah orang yang dilayani oleh pemerintah daerah sebagai penyebut.
Rasio yang tinggi menunjukkan kemampuan pemerintah daerah menyediakan pelayanan publik bagi warganya yang tinggi pula. Selain itu, perbandingan antara total belanja dengan jumlah orang yang dilayani oleh pemerintah daerah juga dapat digunakan untuk mengukur solvabilitas layanan. Rasio ini menunjukkan berapa banyak belanja pemerintah daerah untuk melayani setiap warga.
Semakin tinggi nilai rasio ini, maka semakin baik solvabilitas layanan pemerintah daerah karena semakin banyak layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Rasio solvabilitas anggaran menjawab pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah menyediakan layanan publik yang memadai. Jika ingin mengevaluasi komitmen pemerintah daerah menyediakan layanan publik yang memadai cukup dengan menghitung rasio solvabilitas layanan sehingga klaim kosong mengenai komitmen penyediaan layanan publik oleh pemerintah daerah tertentu dapat dihindari.
Masih terdapat beberapa rasio yang bisa dihitung jika pembaca laporan keuangan membandingkan akun tertentu dalam laporan keuangan. Penggunaan rasio-rasio tersebut mempermudah pengguna laporan keuangan untuk memahami makna dan informasi yang terkandung dalam LKPD.
Dengan demikian, penggunaan laporan keuangan sebagai dasar pertimbangan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik dapat meningkat di masa mendatang. (***)
sumber : https://radarsulbar.fajar.co.id/2017/07/08/membaca-laporan-keuangan-pemerintah-daerah/4/