Bertempat di ruang Rapat Gubernur Sulawesi Barat hari Senin tanggal 7 September Inspektur Porvinsi Suryadi, SE.,QIA menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Gubernur Sulbar, dihadiri oleh Sekda Porvinsi , Kaper BPKP Sulawesi Barat, Hasoloan Manalu, dan beberapa pimpinan OPD di Sulawesi Barat, dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Rapat terbatas hari ini membahas terkait program penanganan dampak ekonomisaat masa pandemi Covid19 di Provinsi Sulawesi Barat. Khususnya adalah Program Padat Karya berupa Pembangunan Jalan di Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene. Di dalam rapat, banyak dibahas tentang teknis-teknis pengerjaan proyek pembangunan jalan ini. Salah satunya adalah pembahasan dan penyerahan hasil reviu program yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat pelaksanaan reviu didampingi dari Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat dan Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Barat.

Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, menginginkan agar proyek pembangunan jalan ini agar segera dilakukan, sehingga akan mampu membantu meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat yang akhir-akhir ini mengalami penurunan disebabkan oleh situasi pandemi Covid-19. Gubernur mengatakan bahwa apabila infrastruktur jalan ini bisa selesai tepat waktu, maka akan sangat berguna bagi proses keluar masuk barang hasil pertanian di wilayah kelurahan Ulumanda dan sekitarnya. Gubernur dan Sekda Provinsi DR M Idris juga menyampaikan Inspektorat, Aparat Penegak Hukum dan BPKP di hadirkan untuk dapat mendukung dan memberikan keyakinan supaya program ini bisa terlaksana dengan akuntabel. Secara Khusus Sekda Provinsi menyampaikan kepada Kepala OPD fungsional untuk bisa berkerja secara kolaborasi  dan langsung melaporkan hambatan pelaksanaan dengan segera sehingga dapat dicari jalan keluarnya.

Kaper BPKP Sulbar, Manalu menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Padat Karya Pembanguanan Jalan di Kecamatan Ulumanda ini sebagaimana dalam atensi yang telah disampaikan Perwakilan BPKP Provinsi Sulbar sebelumnya, harus di dasarkan kepada Identifikasi Kebutuhan yang cepat bahwa program ini adalah untuk penanganan Covid-19 dan selanjutnya dilaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan dan Peraturan dan Surat edaran LKPP. Hasoloan juga mendorong dilakukan kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PUPR supaya dapat terlaksanan secara cepat dengan metode padat karya dan juga memenuhi aspek teknis yang diperlukan. Realisasi Program ini dapat meningkatkan penyerapan anggaran dan bagi masyarakat (tenaga kerja) dapat meningkatkan daya beli dan meningkatkan akses ekonomi dan penanganan Covid19 di Kecamatan Ulumanda Khususnya dan Sulawesi Barat pada umumnya, tambahnya.

Inspektur menyampaikan beberapa poin hasil reviu yang dilakukan untuk segera dilakukan tindak lanjut dan secara paralel segera program segera dilaksanakan. Pada kesempatan tersebut kepala Dinas Tenaga Kerja secara bergantian dengan Kepala Dinas PUPR menyampaikan progres dan hambatan pelaksanaan program tersebut. sumber : BPKP Sulbar (SIT)