BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Video Conference Bimbingan Teknis Penilaian Muturitas SPIP yang diinisiasi oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat dengan menghadirkan Tim BPKP Perwakilan Sulbar sebagai narator. Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat Suryadi, SE.,QIA melalui Vicon dan dihadiri Para Pejabat lingkup SKPD Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 48 partisipan, pada Rabu (9/09/20) pukul 09.00 Wita.

Suryadi, SE.,QIA, Dalam pembukaannya meminta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk membangun komitmen bersama dalam meningkatkan Maturitas SPIP dan mempertahankannya. Kemudian,seluruh SKPD diminta juga olehnya sesegera mungkin merespon serta pro aktif dalam peningkatan SPIP ke level 3 juga dapat menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) penilaian resiko dan sistem pengendalian internal kedepannya agar lebih terukur.

“Harapan saya, untuk Tim BPKP Perwakilan Sulbar agar sudi kiranya melakukan pendampingan serta pembinaan agar Maturitas SPIP di Pemrov Sulbar dapat mempertahankannya dan mencapai level 3.

Usai Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat memberikan Arahannya, Arief Budi selaku Tim BPKP Perwakilan Sulbar turut memberikan arahan terkait Bimtek ini. Bapak Arief Budi menyampaikan bahwa adanya SPIP akan tercipta Budaya Pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan, sehingga dapat dideteksi sejak dini kemungkinan penyimpangan sehingga menimalisasi terjadinya tindakan yang merugikan Negara/Daerah. SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme Adminsitratif saja, tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku, oleh karenanya implementasi SPIP sangat memerlukan komitmen yaitu memastikan pelaksanaan Maturitas SPIP dilaksanakan secara konsisten diawali dengan keteladanan Pimpinan melalui pemantauan yang terus-menerus.

Beliau mengatakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (SIT)