Mamuju, (08/04). Bertempat di Auditorium Gedung Pola Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Inspektur Provinsi Sulawesi Barat, Suryadi ikut menghadiri video conference dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Ketua BPK RI, Kepala BPKP dan Kepala LKPP membahas akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19.

Rapat ini dihadiri oleh Pihak Pemprov Sulbar yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Muh. Idris DP, Kepala BPKPD, Inspektur Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Barat. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat, Hasoloan Manalu, para Bupati dan Walikota dari seluruh daerah di Indonesia. Agenda video conference kali ini membahas langkah-langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan pandemi COVID-19.

Dalam video conference Menteri Dalam negeri menyampaikan beberapa arahan dan instruksi berkaitan dengan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID)-19 bagi pemerintah daerah, yaitu:

  1. Pemerintah Daerah agar melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing kegiatan) dan melakukan perubahan alokasi anggaran (realokasi anggaran) untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengamanan sosial;
  2. Pemerintah Daerah agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda, ormas, dan tokoh masyarakat dalam penanganan COVID-19;
  3. Pemerintah Daerah agar memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran sembilan bahan pokok (sembako) di daerah, serta mengupayakan agar kegiatan-kegiatan yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa berjalan;
  4. Pemerintah Daerah segera melaksanakan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 yang harus dilaksanakan paling lambat  7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan percepatan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dalam 7 (tujuh) hari akan dilakukan rasionalisasi atas alokasi Dana Transfer bagi daerah yang bersangkutan.
  6. APIP agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan video conference berjalan lancar menggunakan aplikasi Zoom. Para peserta video conference dari Sulawesi Barat yang mengikuti video conference dari Auditorium Gedung Pola Kantor Gubernur Sulawesi Barat dan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dimana seluruh peserta mengenakan masker, duduk mengatur jarak antar peserta sesuai dengan ketentuan/protokol yang berlaku dan tidak melakukan kontak secara fisik.

(SIT)