Pj.Gubernur Sulbar, Akmal Malik menepati janjinya menerima Aspirasi Forum Masyarakat Kalumpang Raya dalam rangka menjawab tuntutan aspirasi mereka menolak pembangunan PLTA Karama

Dalam pertemuan tersebut, Akmal Malik dengan tegas menyampaikan Pemprov Sulbar belum pernah mengeluarkan izin lingkungan PLTA Karama

” Sampai saat ini kita tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan pembangunan PLTA,” tandas Akmal dihadapan Forum Masyarakat Kalumpang Raya di Tribun Merah Putih Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 23 Mei 2022.

Akmal juga mengatakan sangat mendukung semua upaya langkah -langkah dari Forum Masyarakat Kalumpang Raya untuk menjaga kearifan lokal. Menurutnya, Ia sudah memanggil semua komponen terkait meminta untuk memaparkannya. Disimpulkan, bahwa rencana pembangunan PLTA Karama adalah sebagai bentuk penanaman modal asing yang dilaksanakan oleh PT DND Hydro Ecopower yang mana kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

“Pemerintah itu wajib melindungi masyarakat.Untuk itu akan mengundang tokoh masyarakat dan pemerintah kabupaten kemudian diputuskan secara bersama. Saya tidak mau ada yang dirugikan ,harus melibatkan semua pihak termasuk akan melakukan koordinasi dengan DPRD Sulbar barulah diputuskan terkait pembagunan PLTA yang dilaksanakan oleh PT DND Hydro Ecopower , karena izin merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, sedangkan Pemprov Sulbar hanya mengeluarkan persetujuan lingkungan,” sebutnya

Masih kata Akmal, pihaknya akan terus berupaya agar tuntutan masyarakat Kalumpang Raya terpenuhi karena pemerintah bergerak atas nama masyarakat.

 Salah seorang tokoh masyarakat Kalumpang Raya, Kalvin Kalambo menyampaikan, Pemprov Sulbar tidak boleh mengizinkan investasi yang nyatanya sudah ditolak masyarakat.

” Sepenuhnya, masyarakat Bonehau-Kalumpang tidak menolak investasi atau pemberdayaan karena di hulu sungai karama sejak 10 tahun lalu sudah ada investasi PLTA yang masuk, tapi jangan korbankan masyarakat lokal. Kami tidak mau ada pihak lain yang bermain -main dengan keselamatan warga kami,” kata Kalvin yang juga merupakan mantan anggota DPRD Sulbar

Dalam pertemuan tersebut, Akmal Malik hadir bersama Kepala Kesbangpol, Herdin Ismail, Kepala Dinas ESDM, Amri, Kepala Dinas Kominfopers, Mustari Mula, Kepala DPMPTSP, Rahmat Sanusi. (jemmi)

sumber : https://berita.sulbarprov.go.id/index.php/kegiatan/item/3300-pemprov-sulbar-tegaskan-tidak-pernah-keluarkan-izin-lingkungan-plta-karama