Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa utang yang diambil Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari suatu proses pembangunan. Sebab, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) saat ini tidak mampu lagi menutup kebutuhan pembiayaan dalam negeri, khususnya untuk memerangi pandemi Covid-19.

“Namun temen-temen semua belanja yang kita tambah saat ini dilakukan di tengah situasi di mana dunia usaha tidak bisa bayar pajak. Di mana kegiatan ekonominya turun, bayar pajaknya menurun. Tetapi kebutuhan belanjanya meningkat. Sehingga menciptakan defisit yang melebar. Artinya pemerintah menerbitkan utang,” jelas dia dalam webinar bertajuk ‘Dualisme Peran UMKM di Tengah Krisis Ekonomi Nasional’, Sabtu (19/9).

Terkait dengan tidak melakukan utang, sebetulnya itu juga menjadi pilihan kebijakan pemerintah. Namun, ada sisi lain yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah. Bisa saja tidak melakukan utang, namun menunda kebutuhan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan nasional atau bantuan sosial.

“Bisa tidak, tidak usah menerbitkan utang pemerintah? Bisa, tapi belanjanya mesti turun. Padahal belanja ini harus kita naikkan karena kita ingin membantu perekonomian. Ini kan jadi sesuatu pilihan kebijakan. Jadi temen temen sekalian. Kita menambah utang pada tahun ini,” paparnya.

Penerimaan Seret Imbas Pandemi

Merdeka.com – Suahasil menjelaskan, untuk mengelola keuangan negara, ada yang namanya penerimaan, belanja, pembiayaan dan juga investasi. Dari sisi penerimaan sumber terbesarnya berasal dari pajak.

Namun, saat ini penerimaan negara dari sektor pajak dinilai telah seret imbas dari pandemi Corona. “Jadi, kita berutang sekarang untuk menanggulangi kesehatan, menanggulangi UMKM, menanggulangi perlindungan sosial dan program pembangunan lainnya,” imbuh dia.

Selain itu, dia memastikan penerbitan utang oleh Pemerintah juga telah dilakukan proses koordinasi bersama Bank Indonesia serta telah mendapat persetujuan dari DPR RI selaku wakil rakyat.

“Nah, kita juga ngobrol sama Bank Indonesia bisa tidak dibantu (utang). Kita juga mendapatkan pandangan dari DPR RI mengenai utang,” tutupnya.

Sumber : https://www.merdeka.com/uang/kemenkeu-ungkap-dampak-jika-pemerintah-tidak-berutang-saat-ada-pandemi-corona.html?page=2 (SIT)