Artikel ini dibuat untuk memahami sejauh mana tugas-tugas pengawasan yang dilakukan
oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam masa pandemi Covid-19 pada
Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat. Metode penulisan artikel ini dilakukan secara
deskriptif dengan mengumpulkan data dan informasi sesuai aktivitas penulis dan rekan
sejawat dalam pelaksanaan Tupoksi Pengawasan. Selain itu, penulis juga menggambarkan
ketentuan-ketentuan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam masa
pandemi Covid-19. Hasil penilaian dari penulis, disimpulkan bahwa sebagian besar tugas-
tugas pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat
Provinsi Sulawesi Barat dalam masa pandemi Covid-19 pada dasarnya dapat dilakukan
sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang berlaku dengan tetap mengacu
kepada ketentuan protokoler tata cara bekerja di masa pandemi Covid-19 ini. Meskipun
dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa kendala terkait produktivitas dan efektivitas
kinerja organisasi secara umum, seperti terkait refokusing anggaran bidang pengawasan
dan pembatasan perjalanan dinas. selengkapnya
Penulis : HASRUL THALIB, SE
(Auditor Muda pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat/
Penyuluh Anti Korupsi Pratama)
Editor : yudianto (SIT)