Hingga tanggal 13 Juli 2020 ini, gaji ke-13 PNS, gaji ke 13 TNI Polri hingga gaji 13 pensiunan belum juga dicairkan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memang belum melakukan pencairan gaji 13 para pegawai serta gaji 13 pensiunan Kemenkeu belum mencairkan gaji 13 tahun 2020 padahal sudah pertengahan tahun dan murid sekolah juga sudah masuk per hari ini, Senin (13/7/2020). Dari awal diprogramkan, gaji 13 selalu dicairkan pertengahan tahun. Sebab gaji 13 diperuntukan untuk membantu orangtua ketika anak-anaknya masuk sekolah tahun ajaran baru. Gaji 13 adalah tambahan penghasilan bagi para PNS serta TNI Polri. 2019 lalu gaji 13 untuk pegawai negeri sipil serta anggota TNI Polri dan gaji 13 ke-13 pensiunan dicairkan pertengahan tahun. Kemenkeu telah memberikan alasan mengapa gaji 13 belum juga dicairkan. Saat ini diketahui pemerintah masih berjibaku menangani Covid-19 serta menangani dampak-dampaknya termasuk pemulihan perekonomian sehingga gaji 13 belum dicairkan. Pemerintah memberikan berbagai stimulus guna mendongkrak perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah fokus menghadapi pandemi dan dampaknya terhadap perekonomian yang ada, sehingga hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kapan dicairkannya gaji 13 PNS TNI Polri serta gaji 13 pensiunan. Melansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13. Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya. “Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak,” ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020) lalu.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). “Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN,” ujar dia. Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III. “Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020). Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh. THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain. Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KAPAN Gaji 13 2020 Cair? Pernyataan Kemenkeu Tentang Gaji 13 PNS TNI Polri & Gaji Ke-13 Pensiunan, https://pontianak.tribunnews.com/2020/07/13/kapan-gaji-13-2020-cair-pernyataan-kemenkeu-tentang-gaji-13-pns-tni-polri-gaji-ke-13-pensiunan?page=4. Editor: Syahroni (SIT)