Kamis malam, 02 Juli 2020, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengadakan rapat membahas Rencana Aksi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di rumah jabatan Sekda Provinsi Sulbar. Hadir pada kesempatan tersebut Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Sekretaris Daerah Sulbar Muhammad Idris, Korwas APD BPKP Sulbar Tri Dasa Warsanto, PFA Bidang APD Richardo Saragih, Kepala Bappeda Junda Maulana, Kepala BPKPD Amujib, Inspektur Suryadi, Kabid Makro Bappeda Suyuti dan Kabid Anggaran BPKPD Hasan.

Dalam diskusi tersebut, Kepala BPKPD Provinsi Sulbar Amujib menyampaikan hasil video conference dengan Pusdatin Kemendagri yang mengharuskan RAPBD Tahun 2021 disusun melalui SIPD Kemendagri. Diluar sistem tersebut, Kemendagri tidak akan melakukan asistensi. “Di lain sisi, kami belum melihat bagaimana proses penatausahaan dan pelaporan di SIPD”, ujar Amujib. Amujib juga menyampaikan bahwa Pemprov Sulbar sudah nyaman menggunakan SIMDA yang dikembangkan oleh BPKP selama enam tahun ini untuk penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai pelaporan yang saling terintegrasi.

Sekda Provinsi Sulbar Muhammad Idris menimpali, bahwa maksud mengundang BPKP pada kesempatan ini bukan berarti untuk menghentikan kerjasama yang baik selama ini dengan menghentikan penggunaan SIMDA. “Justru kami ingin tetap di backup agar tata kelola Pemprov Sulbar yang sudah berjalan baik dengan pendampingan BPKP selama ini bisa terus ditingkatkan”, ujar Sekda Muhammad Idris.

Tri Dasa menyampaikan memahami kondisi kebatinan Pemda terkait telegram dari Kemendagri yang mengharuskan menggunakan SIPD, di sisi lain terdapat risiko seperti belum ada jaminan penatausahaan keuangan dapat berjalan di SIPD, bahkan terkait LKPD. Sehingga sangat berisiko untuk mempertahankan opini WTP kedepannya, yang dapat berdampak pada hilangnya Dana Insentif Daerah (DID). Pun aplikasi SIMDA yang berjalan di Pemprov selama ini sudah terkoneksi dengan Aplikasi SIRUP LKPP, SINERGI Kemenkeu, CMS SP2D Online dengan Bank, dan lain-lain. Sehingga dengan menimbang risiko-risiko tersebut, BPKP menyarankan agar pemda secara pararel menggunakan SIMDA maupun SIPD.

Inspektur Sulawesi Barat juga menyampaikan terkait pemantauan KPK selama ini yang sudah memberikan predikat hijau kepada Pemprov Sulbar, atas integrasi perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan melalui SIMDA.

Kepala Bappeda mengharapkan, seandainya memungkinkan SIPD dan SIMDA bisa saling terintegrasi, sehingga effort untuk input dua kali tidak memberatkan operator di OPD.

Pada akhir diskusi, Gubernur dan Sekda memutuskan dan mendukung agar tetap berjalan pararel antara SIPD dan SIMDA, sampai pada akhirnya akan dievaluasi dan terlihat, mana yang terbaik untuk “Sulbar yang Maju dan Malaqbi”.

(SIT)