INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI BARAT

Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat yang maju dan malaqbi melalui pengawasan Internal yang profesional

Kontak info

JL. ABD MALIK PATTANA ENDENG KOMPLEKS PERKANTORAN GUBERNUR SULBAR, RANGAS , MAMUJU, SULAWESI BARAT 91511, INDONESIA
inspektorat@sulbarprov.go.id
087781177168

Ikuti sosial media kami

Data yang tersaji di Opendata adalah bagian dari kebijakan Satu Data

Anda bisa mengunjungi Opendata Sulawesi Barat untuk data sektoral lainnya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengimplementasikan Satu Data yang tersaji pada portal opendata.

umlah Fungsional Pengawas Menurut Jenjang Jabatan Di Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat

Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Pejabat Fungsional Auditor yang selanjutnya…

Last update: Kategori:

Persentase Pengaduan Masyarakat Memenuhi Syarat yang Ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat

Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Last update: 2025-02-17 02:58:40 Kategori:

Level Tingkat Maturitas SPIP di Provinsi Sulawesi Barat

Tingkat maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja…

Last update: 2025-02-17 02:56:50 Kategori:

Level Kapabilitas APIP Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM APIP yang harus dimiliki APIP agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.

Last update: 2025-02-17 02:55:20 Kategori: