MAMUJU, –Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.914.958,08. 

Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Beberapa poin dalam UMP Sulbar 2024, UMP merupakan upah bulanan terendah terdiri dari: upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ketentuan upah minimum berlaku dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama,

Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di

perusahaan.

Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di perusahaan dengan ketentuan, paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi

Sulawesi Barat; dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di Bidang Statistik;

Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini

dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan

sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar Andi Farid Amri mengatakan, penetapan UMP Provinsi Sulbar 2024 ini melalui kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan serikat pekerja.  

Penetapan UMP didasari Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan maka pemerintah provinsi Sulawesi barat akan segera mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024. Termasuk Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi danKetenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024

“UMP yang ditetapkan ini sudah sesuai yang diharapkan Dewan Pengupahan, ada kenaikan sekira Rp43 Ribu dari UMP Sulbar 2023,” kata Farid. 

Farid berharap, dengan ditetapkannya UMP ini menjadi dasar bagi pemberi pekerjaan dalam mendorong kesejahteraan buruh. Pihaknya pun akan terus mendorong sejumlah program dalam rangka meningkatkan serapan tenaga kerja, dan menekan angka pengangguran di Sulbar. (Rls)