TIDAK ada makan siang gratis (there is no free lunch). Pepatah orang Barat ini cukup sering didengar di panggung politik Indonesia dan menggambarkan bagaimana relasi benturan kepentingan dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Modal uang adalah faktor yang paling menjadi masalah utama para kandidat. Karena biaya pemilihan yang besar, mereka akhirnya menerima sumbangan-sumbangan. Para donatur tak sedikit yang dijanjikan “pengembalian” jika kelak kemenangan diraih oleh kandidat.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK terhadap lebih dari 630 calon kepala daerah yang kalah pada Pilkada 2016–2018, calon legislatif dan para pemberi dana memiliki perjanjian lisan dan tertulis terkait dengan prioritas kebijakan yang akan dikeluarkan kepala daerah untuk pihak sponsor.
Dalam pembekalan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) 2023, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye KPK juga memaparkan, bahwa 95,5 persen calon legislatif terpilih adalah sosok-sosok yang memiliki modal finansial mencukupi. Ironisnya, modal tersebut harus mereka pinjam dari pemberi dana atau sponsor, yang nantinya menimbulkan benturan kepentingan ketika mereka telah terpilih.
Hasil survei lain yang dilakukan KPK pada 2020 juga menemukan bahwa 47 persen pemberi dana mengharapkan balasan dari calon legislatif dan 65 persen calon kepala daerah menyatakan siap memenuhi permintaan sponsor setelah ia menjabat.
Bentuk-bentuk benturan kepentingan akibat pendanaan Pilkada
Benturan kepentingan dapat diartikan sebagai situasi ketika penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang memengaruhi atau terlihat memengaruhi kinerja profesional yang seharusnya objektif dan imparsial.
Kepala Satuan Tugas Sosialisasi dan Kampanye KPK Dian Rachmawati menjelaskan benturan kepentingan terhitung sebagai tindak pidana korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam artikel bertajuk “Benturan Kepentingan pada Pendanaan Pilkada” di Jurnal INTEGRITAS disebutkan bentuk-bentuk benturan kepentingan yang berkorelasi dalam pendanaan pilkada adalah:

  • Kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan
  • Kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa
  • Keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini sudah ada
  • Kemudahan akses donatur atau kolega untuk menjabat di pemerintah daerah atau BUMD
  • Kemudahan akses dalam menentukan kebijakan atau peraturan daerah
  • Mendapatkan prioritas bantuan langsung
  • Mendapatkan prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD

Dalam sebuah sesi tanya-jawab tertutup, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief mengungkap setidaknya ada empat dampak yang akan diterima dan dirasakan masyarakat jika dipimpin oleh seseorang yang memiliki benturan kepentingan. Keempat dampak tersebut adalah kerusakan karakter pada figur penyelenggara, penurunan kualitas pembangunan untuk masyarakat, hilangnya anggaran pembangunan, serta persaingan tidak sehat antara para pengusaha.
Peran masyarakat dan pemimpin berintegritas
Sebagai masyarakat, #KawanAksi mungkin tidak memiliki akses yang cukup mendalam terkait sumber-sumber pendanaan setiap calon legislatif. Akan tetapi, #KawanAksi tetap punya andil dalam menentukan calon pemimpin berintegritas yang bebas dari benturan kepentingan.
Satu suara dari #KawanAksi itu berarti untuk masa depan Indonesia yang maju dan terbebas dari korupsi. Untuk mencapai titik itu, #KawanAksi dapat melakukan tiga hal berikut:

  • Memperhatikan karakter calon pemimpin. Hanya pilihlah partai dan kandidat calon legislatif yang sudah atau sedang menerapkan nilai-nilai integritas “Jumat Bersepeda KK”: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
  • Memeriksa harta yang diakui oleh calon pemimpin. #KawanAksi bisa mengakses laman LHKPN milik KPK untuk melihat apakah calon pemimpin yang #KawanAksi dukung sudah melaporkan harta kekayaannya atau belum.
  • Memantau program kerja yang diinisiasi oleh calon pemimpin. Yang terakhir, #KawanAksi perlu memantau rencana program kerja yang ditawarkan oleh calon legislatif ketika yang bersangkutan terpilih nanti. Carilah calon pemimpin yang punya penawaran program pemberantasan korupsi, pendidikan antikorupsi, serta tergabung dalam partai politik yang sudah menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

#KawanAksi juga bisa memperbanyak wawasan tentang korupsi, nilai-nilai antikorupsi, hingga Pemilu serentak yang akan berlangsung tahun depan di website ACLC KPK. Beri tahu juga teman, keluarga, dan kerabat kamu agar mereka bisa memiliki wawasan yang sama luasnya dengan kamu.*

sumber : https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231002-berikut-ini-bentuk-bentuk-benturan-kepentingan-dalam-pendanaan-pilkada