MAMUJU – Pemprov Sulbar dan DPRD menyapakati Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah untuk menjadi produk hukum yang akan diterapkan.

Kesepakatan ini dilaksanakan melalui rapat paripurna di kantor DPRD Sulbar dengan di hadiri Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh, Senin 20 November 2023.

Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan sangat bersyukur atas kerjasama yang dibangun antara pemprov dengan DPRD Sulbar.

“Alhamdulillah kita sudah sepakati bersama Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini perintah langsung dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat,” kata Prof Zudan.

Ia menambahkan, dalam undang-undang tersebut diperintahkan masing-masing daerah membuat Ranperda Pajak dan retribusi daerah dengan jangka satu tahun sejak adanya atau terbitnya undang-undang tersebut.

“Paling lambat dibuatnya Perda ini di 1 Januari tahun 2024. Jadi sebenarnya masih panjang tapi kita selesaikan bersama,” tambahnya.

Prof Zudan membeberkan bahwa Perda Pajak dan Retribusi daerah ini akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

“Diharapkan perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Jadi OPD lebih inovatif lagi, lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan daerah. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

Sedangkan, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengungkapkan dengan adanya Perda pajak dan retribusi daerah ini bisa mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Terutama pada sektor pajak dan retribusi daerah. Ini juga harus dilengkapi petunjuk pelaksanaan agar tidak mengalami kendala, tapi paling penting bisa mensejahterakan masyarakat Sulbar,” tutupnya.(rls)

sumber : https://berita.sulbarprov.go.id/index.php/kegiatan/item/4708-pemprov-dprd-sulbar-sepakati-perda-pajak-dan-retribusi-daerah