Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak memilki kantor-kantor perwakilan ataupun cabang di daerah seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan kedudukan KPK menurut Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 berada di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Untuk itu, dengan adanya informasi yang tersiar di laman https://www.alamat.pro/alamat-kantor-kpk-bandung tentang keberadaan kantor KPK Cabang Bandung, sudah dipastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar. Sehingga KPK tidak pernah melakukan aktifitas termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPK pada Alamat yang tertera pada laman tersebut.
Adapun dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan, KPK seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah namun tidak berkedudukan di daerah tersebut.
Dengan adanya informasi yang tidak benar dari laman tersebut, KPK mewanti kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bersegera melaporkan kepada KPK ataupun aparat penegak hukum (APH) lainnya jika mengetahui dan mendapati informasi yang tidak benar mengenai KPK yang dapat merugikan Masyarakat.
sumber :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak memilki kantor-kantor perwakilan ataupun cabang di daerah seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan kedudukan KPK menurut Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 berada di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Untuk itu, dengan adanya informasi yang tersiar di laman https://www.alamat.pro/alamat-kantor-kpk-bandung tentang keberadaan kantor KPK Cabang Bandung, sudah dipastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar. Sehingga KPK tidak pernah melakukan aktifitas termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPK pada Alamat yang tertera pada laman tersebut.
Adapun dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan, KPK seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah namun tidak berkedudukan di daerah tersebut.
Dengan adanya informasi yang tidak benar dari laman tersebut, KPK mewanti kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bersegera melaporkan kepada KPK ataupun aparat penegak hukum (APH) lainnya jika mengetahui dan mendapati informasi yang tidak benar mengenai KPK yang dapat merugikan Masyarakat.