Mamuju — Pj Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menerima maksa aksi yang melakukan demo terkait sejumlah peraturan gubernur (pergub) yang dinilai keliru. Massa aksi melakukan demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 13 September 2023

Terkait tuntutan massa aksi mengenai pergub, Prof Zudan mengatakan, dia tidak bisa serta merta melakukan evaluasi atau mencabut pergub itu. Karena dirinya sebagai penjabat memiliki keterbatasan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah.

“Dalam undang-undang itu, Pj Gubernur dilarang membatalkan ijin yang sudah diterbikan gubernur definitif atau gubernur sebelumnya. Kemudian Pj Gubernur dilarang merubah atau mengganti kebijakan gubernur definitif atau penjabat gubernur sebelumnya. Lalu Pj Gubernur juga dilarang menonjobkan atau memutasi pegawai tanpa izin menteri dalam negeri,” terang Prof Zudan.

Oleh karena itu, Prof Zudan menegaskan jika massa aksi meminta agar Pergub Retribusi Parkir di RSUD Sulbar dan Pergub SOP Demontrasi untuk dicabut, dia menyarankan agar massa aksi mengajukan hak uji materiel ke Mahkamah Agung sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Silahkan diuji materiil saja di Mahkamah Agung. Itu jalan paling elegan. Mengapa saya menyarankan seperti itu, karena pergub itu sudah kita konsultasikan ke Kemendagri, kalau ada yang salah Kemendagri akan mencoret itu,” tegas Prof Zudan.

Mantan Dirjen Dukcapil itu menambahkan, karena kedua pergub itu sudah dinyatakan benar oleh Kemendagri dan kemudian massa aksi menyatakan pada kedua pergub itu ada yang salah dan perlu dievalusi maka satu-satunya cara untuk meluruskan hanya melalui hak uji meteriil di Mahkamah Agung itu yang paling fair.

“Di Jakarta, rata-rata dilakukan seperti itu (hak uji materiil), kalau ada peraturan daerah tertentu, peraturan gubernur, Undang-undang yang dianggap perlu evaluasi. Undang-undang diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan peraturan dibawah undang-undang diuji di Mahkamah Agung,” ujar Prof Zudan.

Sestama BNPP mencontohkan, hak uji materiil yang sudah dilakukan dan berhubungan dengan Sulbar yakni Permendagri mengenai batas Pasangkayu dan Donggala. Permendagri itu diuji materiil di Mahkamah Agung, karena ketentuan dibawah Undang-undang.

“Jadi saran saya, rekan-rekan uji saja ke Mahkamah Agung, karena batasan saya untuk melakukan evaluasi terbatas. Itu baru langkah cerdas luar biasa, kalau ada putusan Mahkamah Agung akan kita taati,” tutup Prof Zudan. (rls)

sumber : https://berita.sulbarprov.go.id/index.php/kegiatan/item/4393-jawaban-pj-gubernur-sulbar-terkait-tuntutan-massa-aksi-untuk-cabut-pergub