SIAPA bilang ibu rumah tangga tak memiliki peran dalam pemberantasan korupsi? Justru, pendidikan antikorupsi itu harus dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.
Dalam Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) yang diadakan tiap tahun sejak 2012 oleh Badan Pusat Statistik, Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK Amir Arief mengatakan,, ada pertanyaan yang menguji integritas responden di lingkup keluarga.
“Kalau suami, misalnya, seseorang yang bergaji tetap, ibu-ibu pernah tidak bertanya kepada suami yang pulang bawa uang lebih—ini uang dari mana?” tanya Amir kepada pengunjung talkshow “Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” di Alun-alun Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (21 Mei 2023).
Amir melemparkan tanya itu lantaran mendapatkan pertanyaan dari seorang perempuan bagaimana peran ibu rumah tangga dalam pemberantasan korupsi.
Dari arah pengunjung, banyak yang menjawab tanya itu: “Tidaaak,” seloroh mereka yang ditingkahi tawa.
Menurut Amir, istri seharusnya berani untuk mempertanyakan sumber penghasilan dari seorang suami. “Siapa yang pernah mempertanyakan uang suami?” tanya Amir kembali.Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK Amir Arief menjelaskan diadakannya Roadshow Bus KPK didampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Tak lama, seorang perempuan tua berusia 60 tahun berdiri dan berkata dengan lantang, “Saya,” kata Yuli Rukamsi, warga Depok.
Yuli bercerita suatu kali suaminya yang karyawan swasta pernah pulang membawa amplop berisi segepok uang. Seingatnya jumlah uang tersebut sebesar Rp 10 juta.
Ia tak ingat betul peristiwa itu terjadi tahun berapa; yang jelas saat anak pertamanya–kini sudah menikah dan memiliki anak–masih sekolah menengah atas. “Saya minta uang itu dikembalikan ke kantor, karena belum tanggal gajian kok sudah ada uang sebesar itu. Kan saya curiga, saya enggak mau,” katanya.
Yang diutarakan Yuli pun diapresiasi oleh Amir dan Wali Kota Depok Mohammad Idris karena tindakan berintegritas tersebut patuh dicontoh.
Kepada ACLC KPK, Yuli menjelaskan bahwa memang uang yang didapat suaminya itu bukan uang korupsi, tapi hadiah karena membantu temannya. Tapi, ia keukeuh agar uang tersebut dikembalikan. Menurutnya, sang suami sempat menyayangkan kalau dikembalikan karena masih bisa dipakai untuk biaya anak kuliah.
“Tapi, alhamdulillah suami akhirnya nurut dan dikembalikan,” kata Yuli.
“Saya hanya mau dari gaji agar keluarga berkah. Uang enggak berkah itu berbahaya.”
Nilai-nilai integritas yang dimiliki Yuli ditanamkan oleh ayahnya yang pernah bekerja di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri. “Ayah saya selalu mengingatkan agar jujur, jaga shalat, dan berakhlak baik,” katanya.
Makanya, ia pun mewariskan nilai-nilai itu pula kepada kedua anaknya. “Juga, jangan terima apa pun yang bukan hak kita,” ia menambahkan.
Perlu diketahui, Survei Perilaku Anti Korupsi dibuat memang untuk mengukur perilaku antikorupsi masyarakat dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Survei hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korusi skala kecil (petty corruption), bukan korupsi skala besar (grand corruption). Data survei mencakup pendapat kebiasaan masyarakat dan pengalaman yang berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku suap (bribery), gratifikasi (graf), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism), dan sembilan nilai antikorupsi.
Dalam survei itu, salah satu persepsi yang disinggung, yaitu “menganggap tidak wajar sikap seseorang yang menerima uang tambahan dari pasangan (suami/istri) di luar gaji, tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut”. Ternyata SPAK 2022 persentase tentang hal ini menurun yaitu 74,24 persen dari tahun sebelumnya 74,54 persen.
Menurut BPS, pada tahun lalu memang terjadi pola penurunan persepsi masyarakat di lingkup publik. Dibanding 2021, penurunan terbesar terjadi pada variabel sikap orangtua murid memberikan uang/barang/fasilitas kepada sekolah/kampus/guru agar anaknya dapat diterima di sekolah/kampus tersebut, di mana persentase “masyarakat yang menganggap tidak wajar” malah menurun dari 91,56 menjadi 86,63.
sumber : https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230523-cerita-ibu-yuli-uang-suami-dan-antikorupsi