Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menyerahkan daftar isian alokasi anggaran (DIPA) , dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten se-Sulbar dan satuan kerja, Kementrian negara, lembaga dan SKPD di Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 25 Nopember 2020.
Disampaikan, anggaran pemerintah pusat untuk Sulawesi Barat tahun 2021 untuk 204 satuan kerja kementerian negara lembaga dan SKPD dengan jumlah seluruhnya sebesar 3, 848 miliar rupiah. Jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3, 679 miliar rupiah terdapat kenaikan sebesar Rp. 169 Milyar atau 4,6 persen.Secara keseluruhan dana transfer untuk Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp. 10.523 miliar, terdiri dari belanja pemerintah pusat yang dialokasikan pada Satker dan SKPD sebesar 3.848 miliar rupiah dan dana transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp. 6.674 miliar rupiah.
Ali Baal menyampaikan, penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penyerahan DIPA 2021 secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Jokowi yang dilakukan secara virtual kepada pemerintah provinsi. Hal tersebut merupakan rangkaian awal pelaksanaan APBD.
” Penyerahan DIPA ini dinilai lebih awal untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar pada kesejahteraan masyarakat,” kata Ali Baal Masdar
Dikatakan, penyerahan DIPA tahun 2001 sebelum dimulainya tahun anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah agar pelaksanaan anggaran tahun 2021 bisa dimulai secara tepat waktu. Karena itulah seluruh satuan kerja diharapkan bisa merealisasikan rencana kegiatan yang tertuang dalam RK KL Dipa tahun 2021 sesuai tugas dan fungsi masing-masing Selain itu untuk mempercepat penyerapan anggaran juga untuk menggerakkan sektor perekonomian di masa pandemi covid -19 sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat.
” Saya mengajak para bupati dan pimpinan instansi vertikal selalu merawat semangat kebersamaan dan menguatkan sinergitas dalam menghadapi tantangan untuk memulihkan kondisi ekonomi di daerah kita pada tahun 2001 dan seminar itu penting menjadi perhatian juga penggunaan DIPA dana transfer daerah dan Dana Desa tahun 2001 selalu memegang prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai ketentuan yang berlaku,” Sebutnya
Adapun rincian DIPA transfer ke daerah dan dana desa yang merupakan DIPA bagian anggaran bendahara umum negara yang disahkan berdasarkan undang-undang Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN tahun anggaran 2021, terdiri dari Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp. 1.659 miliar Kabupaten Mamuju sebesar Rp. 769 miliar, Kabupaten Majene sebesar Rp. 918 miliar, Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp. 1.187 miliar , Kabupaten Mamasa sebesar Rp. 839 miliar, Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp. 736 miliar , dan Kabupaten Mamuju Tengah sebesarRp. 563 miliar .
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat, Imik Eko Putro menyampaikan, berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2021 , sebagai tahapan terakhir dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran telah ditetapkan, selanjutnya dalam siklus penganggaran merupakan pelaksanaan anggaran yang ditandai dengan penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan alokasi transfer ke daerah dan dana desa atau (TKDD)
” Hari ini DIPA dan alokasi TKDD sebagai dasar belanja APBN di wilayah Provinsi Sulawesi Barat diserahkan Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar kepada 11 kuasa pengguna anggaran Satker dan seluruh Bupati di Provinsi Sulawesi Barat secara simbolis penyerahan Dipa dan alokasi TKDD sebelum dimulainya tahun Anggaran 2021 dimaksudkan agar program dan kegiatan pembangunan dapat segera dilaksanakan sehingga manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Imik. Sumber : https://berita.sulbarprov.go.id/index.php/kegiatan/item/2559-2021-anggaran-sulawesi-barat-sebesar-3-848-miliar-untuk-204-satuan-kerja-kementrian-negara-lembaga-dan-skpd