Sebagai instansi pembina Jafung P2UPD, Kementerian Dalam Negeri  senantiasa melakukan upaya peningkatan kapasitas APIP secara nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat kapasitas jabatan fungsional P2UPD melalui revisi Peraturan Menteri PAN No. PER/15/M.PAN/9/2009. Proses revisi yang telah dimulai sejak awal Tahun 2019 dilakukan untuk memenuhi tantangan dan dinamika pelaksanaan pengawasan urusan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai bagian proses pembahasan, melalui virtual meeting dilaksanakan pembahasan Pembahasan Revisi Jafung P2UPD dan Validasi Hasil Uji Beban pada tanggal 7 April 2020 yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal serta dihadiri oleh Didit Kurniawan (Kedeputian SDM Kementerian PAN dan RB) serta para Inspektur, Kabag dan P2UPD selaku tim Perumus.

 “Saya minta agar proses revisi ini mampu mempertegas apa sebenarnya esensi hadirnya jafung P2UPD” kata Inspektur Jenderal Kemendagri. Tentu hal ini menjadi strategsi karena hadirnya P2UPD dirasa belum efektif untuk mengawal pelaksanaan urusan pemerintahan secara pengujian Standar Pelayanan Minimal maupun Norma, Standar Prosedur dan Keriteria. Oleh karena itu delapan pokok perubahan ruang lingkup tugas P2UPD yaitu : 1) pelaksanaan manajemen pengawasan; 2) pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah; 3) pengawasan capaian Standar Pelayanan Minimal; 4) pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah; 5) pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah; 6) pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa; 7) pemeriksaan Khusus;dan 8) pengawasan obligatori/wajib dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Selanjutnya Inspektur Jenderal juga meminta agar revisi mampu menyelesaikan beberapa keluhan dari Inspektorat Daerah terkait dengan tumpang tindih pekerjaan dan kecemburuan dalam perolehan angka kredit dengan jafung lain. Sehingga melalui revisi ini telah diuraikan dan dikonstruksi ulang butir-butir kegiatan pengawasan P2UPD menjadi 302 butir kegiatan dan ditentukan angka kredit maksimum dalam 1 tahun masing-masing jenjang dari unsur pengawasan. “Revisi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan pembinaan karier SDM seorang P2UPD, revisi juga harus menjawab aksi strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK) agar tidak ada lagi overlapping tugas dan kecemburuan antara jafung yang ada di Inspektorat Daerah. Semua jafung pasti memiliki karekterstik kompetensi masing-masing. Seluruh jafung harus bersinergi, harus saling bekerja sama dalam mengawal penyelenggaraan Pemda” tandas Inspektur Jenderal.

Dari hasil pembahasan rapat, Didit Kurniawan menyampaikan bahwa substansi rancangan revisi Permenpan dan RB tentang Jafung P2UPD dapat diterima dan proses pembahasan bilateral Kemendagri dan Kementerian PAN dan RB seelsai dan selanjutnya akan dibahas dalam forum harmonisasi di Kementerian PAN dan RB. “Saya harap proses ini dapat segera selesai, sehingga pengawasan pemda dapat lebih efektif” demikian penutup dari Inspektur Jenderal”. ona(AHT) . sumber : http://itjen.kemendagri.go.id/detail/display