Mamuju, 12 September 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Inspektorat Daerah menggelar rapat pra-sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada Jumat (12/9), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Agenda pra-sidang ini membahas persiapan teknis pelaksanaan sidang MP-PKD terkait penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara maupun pejabat lain yang telah dilimpahkan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) kepada Inspektorat Daerah. Forum ini menjadi sarana untuk menyamakan langkah, memperkuat koordinasi, dan memastikan proses penyelesaian kerugian daerah berjalan efektif.
Pelaksanaan sidang MP-PKD sendiri telah dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Sidang tersebut akan menjadi forum resmi untuk memutuskan langkah penyelesaian terhadap kasus-kasus kerugian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pra-sidang ini juga sejalan dengan rancangan aksi perubahan “TELISIK*BPK” (Tindak Lanjut dan Evaluasi Kinerja Temuan BPK) yang sedang digagas oleh Inspektur Pembantu wilayah Khusus Inspektorat Daerah Prov. Sulbar. Program ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, akuntabilitas, serta transparansi. Salah satu strategi utama dalam TELISIK BPK adalah memaksimalkan kinerja TPKD dan MP-PKD sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta mempercepat penyelesaian temuan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar selaku Ketua MP-PKD, Herdin Ismail, menegaskan bahwa rapat pra-sidang merupakan langkah penting untuk memperkuat peran MP-PKD dalam penyelesaian kerugian daerah. “Melalui forum ini kita memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk menutup celah terjadinya kerugian daerah sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan birokrasi,” ujar Herdin.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus, Khairani, menekankan pentingnya rapat pra-sidang sebagai upaya memperkuat tindak lanjut hasil pemeriksaan. “Pra-sidang ini bukan sekadar persiapan administratif, tetapi bagian dari strategi penguatan pengawasan. Melalui pendekatan TELISIKBPK, kami ingin memastikan setiap rekomendasi temuan BPK dapat ditindaklanjuti secara sistematis, sehingga tidak hanya menyelesaikan kerugian daerah, tetapi juga mencegah potensi terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” jelas Khairani.
Dengan penyelenggaraan rapat pra-sidang ini, Pemprov Sulbar berharap proses penyelesaian kerugian daerah melalui sidang MP-PKD pada 15 September mendatang dapat berjalan lancar, objektif, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkokoh tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.