Mamuju, 22 Mei 2025 , Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7/2946/OTDA tanggal 19 Mei 2025, Inspektur Pembantu Wilayah II, Suhendra dan Tim melaksanakan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) yang difokuskan pada Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor inspektorat Daerah Prov. Sulbar.
Kegiatan PKS ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi internal tim Inspektorat dalam melaksanakan evaluasi terhadap LPPD, serta memastikan bahwa proses evaluasi berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai metodologi evaluasi, indikator kinerja utama, serta teknik analisis data yang relevan dengan penyusunan dan penilaian LPPD. Selain itu, dibahas pula strategi dalam memberikan rekomendasi konstruktif guna perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.