INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI BARAT

Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat yang maju dan malaqbi melalui pengawasan Internal yang profesional

Kontak info

JL. ABD MALIK PATTANA ENDENG KOMPLEKS PERKANTORAN GUBERNUR SULBAR, RANGAS , MAMUJU, SULAWESI BARAT 91511, INDONESIA
inspektorat@sulbarprov.go.id
087781177168

Ikuti sosial media kami

KPK Berikan Bimbingan Teknis Indikator Desa Antikorupsi di Sulawesi Barat Mendorong Terwujudnya Desa Berintegritas dari Setiap Kabupaten

Mamuju (20 Mei 2025),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi kepada calon percontohan Desa Antikorupsi yang berasal dari seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, kegiatan dihadiri oleh Inspektur Daerah Prov. Sulbar, M. Natsir bersama Inspektur Pembantu Wilayah Khusus, Khairani dan Tim Desa Antikorupsi Sulawesi Barat secara Daring bertempat di Ruang Rapat Inspektur.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional “Desa Antikorupsi” yang bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi sejak dari tingkat paling bawah.

 

Calon desa percontohan dari enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat hadir dalam kegiatan ini, yaitu dari Desa Tarailu Kec. Sampaga Kabupaten Mamuju, Desa Salupangkang Kec. Topoyo Kab. Mamuju Tengah, Desa Malei Kec. Pedongga Kab. Pasangkayu, Desa Lalatedzong Kec. Sendana Kab. Majene, Desa Batulaya Kec. Tinambung Kab. Polewali Mandar, dan Desa Buntu Buda Kec. Mamasa Kab. Mamasa. Mereka diberikan pemahaman mendalam mengenai lima indikator utama Desa Antikorupsi, yakni: Tata laksana pemerintahan yang baik, Pengelolaan keuangan desa yang transparan, Pelayanan publik yang bersih dan efektif, Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan Kearifan lokal yang mendukung integritas.

 

Dalam Paparannya, perwakilan dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menyampaikan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan korupsi. “Program Desa Antikorupsi ini bukan hanya tentang formalitas administrasi, tetapi soal membangun budaya integritas yang kuat di tengah masyarakat. Kami ingin agar praktik-praktik baik ini tumbuh dari bawah, dan menjadi contoh bagi wilayah lain,” ujarnya.

 

Bimbingan teknis ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman awal bagi desa-desa calon percontohan dalam menyiapkan diri menghadapi proses penilaian dan pendampingan lanjutan, menuju status resmi sebagai Desa Antikorupsi.

 

Program ini melibatkan sinergi antara KPK, pemerintah daerah, perangkat desa, serta elemen masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan korupsi.


Mungkin anda mencari ini